Kemendikbud Lindungi Hak Masyarakat Adat Memperoleh Pendidikan  05 Agustus 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud –- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen melindungi hak dasar masyarakat adat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pasal 31, Ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
 
“Kemendikbud fokus memperhatikan kehidupan masyarakat adat untuk memperoleh pendidikan. Kami akan berjuang untuk menegakkan hak-hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, dalam jumpa pers Hari Internasional Masyarakat Adat Se-dunia (HIMAS), di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (04/08/2016). Tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah bekerja sama dengan masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperingati HIMAS yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 9 Agustus 2016, dengan mengangkat tema “Pendidikan, Kebudayaan, dan Spiritualitas Masyarakat Adat”.
 
Hilmar mengatakan, peringatan HIMAS dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemerintah dan komunitas untuk dapat memberikan layanan, khususnya memberikan pendidikan yang layak kepada masyarakat adat. “Saat ini Kemendikbud telah menerbitkan beberapa peraturan menteri untuk dapat melindungi hak dan menguatkan pelayanan kepada masyarakat adat di nusantara,”
ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Sri Hartini mengatakan, sesuai dengan semangat Nawa Cita, Kemendikbud menerjemahkan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo ke dalam beragam program salah satunya menguatkan kapasitas dan peran masyarakat adat nusantara sehingga terwujud cita-cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Ia menambahkan, bahwa pembentukan watak dan karakter generasi muda melalui tradisi budaya nusantara merupakan hal yang penting dan perlu. “Nilai budaya menjadi elemen penting dalam pendidikan, internalisasinya dilakukan melalui beragam kegiatan seperti Jejak Tradisi Nasional, juga FGD dengan forum MGMP yang membidangi muatan lokal,” jelas Sri Hartini.
 
Peringatan HIMAS akan dimeriahan dengan pawai budaya masyarakat adat nusantara hari bebas kendaraan bermotor tanggal 7 Agustus 2016 di Bundaran HI Jakarta. Selain itu masyarakat dapat mengikuti seminar nasional dengan topik “Hak Atas Pendidikan Budaya dan Spiritualitas dalam RUU Masyarakat Adat” pada tanggal 8 Agustus 2016, serta beragam kegiatan untuk memperdalam pengetahuan masyarakat umum mengenai seni budaya masyarakat adat nusantara yang dihadirkan melalui Pameran Karya Cipta dan Karya Seni Kontemporer Masyarakat Adat Nusantara sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 bertempat di Museum Nasional Jakarta.
 
Jakarta, 4 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2237 kali