Kemendikbud Tetapkan 150 Karya Budaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016  27 Oktober 2016  ← Back

Pemerintah Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Pemerintah Daerah Yang Mendukung Penetapan Warisan Budaya Takbenda
 
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan selenggarakan malam penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada Provinsi yang telah mengusulkan karya budaya anak bangsa. Penyerahan sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, malam ini, Kamis (27/10/2016), di Gedung Kesenian Jakarta.  
 
“Warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Takbenda Indonesia terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya takbenda tersebut tidak dilindungi dengan baik. Oleh sebab itu pelestarian dan pengelolaan warisan budaya perlu dilaksanakan dengan penanganan serius dari semua pihak yang terlibat.” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya.
 
Penyerahan sertifikat diberikan kepada perwakilan daerah yang karya budayanya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 September 2016, di Jakarta. Dalam sidang tersebut ditetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016.
 
Dalam perjalanan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016, melalui Rapat Koordinasi I yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 30 Maret 2016, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerima usulan sebanyak 474 karya budaya. Dari usulan tersebut, oleh tim ahli karya budaya melalui seleksi administrasi, rapat koordinasi ke II pada tanggal 19 s.d. 21 April 2016 dihasilkan sebanyak 270 karya budaya. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim ahli adalah berupa kelengkapan dan kelayakan data pendukung seperti adanya foto, video serta kajian akademis. 
 
Beberapa karya budaya yang tersaring/tidak masuk dalam seleksi administrasi adalah tidak lengkapnya kajian akademis, atau video dan gambar yang tidak memenuhi standar. Karena itu, dinas selaku pengusul diberikan waktu untuk melengkapi dan juga memperbaiki kelengkapan data tersebut. Dalam Rapat koordinasi ke III terdapat 150 karya budaya yang layak untuk di sidangkan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016. 
 
Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, dalam laporannya mengatakan bahwa perayaan dan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan pada malam ini merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan bangsa Indonesia. 
 
Pelaksanaan pemberian dan apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2014 telah ditetapkan 96 karya budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama. Sedangkan pada tahun 2015 ditetapkan 121 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
 
Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda menampilkan beberapa kesenian yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2016, diantaranya adalah Jaran Kencak (Tarian dengan Kuda) dari Jawa Timur, Tari Angguk dari D.I. Yogyakarta, Randai Kuantan dari Riau, Debus Indragiri dari Riau, Gambang Kromong-Rancag dari DKI Jakarta, Tari Piring dari Sumatera Barat, Jugit Demaring dari Kalimantan Utara, Nyanyi Panjang dan Calempong Oguong dari Riau, Lohidu dari Gorontalo, Tari Guel dari Aceh, dan Keroncong Tugu dari DKI Jakarta.  Jugit Demaring adalah tarian pengiring tamu kehormatan Sultan dari Kerajaan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sehingga tarian ini tidak sembarang tempat dapat dipertunjukan. 
 
Selain itu, perayaan kali ini juga menyuguhkan makanan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti Bir Pletok, Soto Betawi, Gado-gado Betawi dari DKI Jakarta; Angeun Lada (Sayur Lada) dari Banten; Bakpia dari Yogyakarta; Lodho (Ayam atau Daging Pedas) dari Jawa Timur; Se'i (Daging Asap) dari Nusa Tenggara Timur; dan Binthe Biluhuta (Sup Jagung) dari Gorontalo.
 
“Kami berharap akan ada kerja sama dan timbal balik antara berbagai pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan tindak lanjut setelah ditetapkan,” pesan Dirjen Kebudayaan. 
 
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan setiap provinsi yang Warisan Budaya Takbendanya ditetapkan  serta para budayawan dan pemerhati budaya.






Jakarta, 27 Oktober 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat                                      
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3179 kali