Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah, Kemendikbud Gelar Rakornas APIP  16 Desember 2016  ← Back

Surakarta, Kemendikbud –Inspektorat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menghimpun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke dalam Rapat Koordinasi Nasional APIP 2016, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016). Tema Peran APIP dalam Mengawal Anggaran Fungsi Pendidikan Transfer Daerah mengemuka pada rakornas yang diselenggarakan selama tiga hari ini,  yaitu sejak tanggal 15 s.d. 17 Desember 2016. 
 
Pada saat membuka Rakornas 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan Kemendikbud adalah Kementerian yang paling bertanggungjawab untuk menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan dan kebudayaan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, manajemen berdasarkan prinsip tata kelola yang baik harus dilakukan pada Kemendikbud.
 
Berkaitan dengan tata kelola, pada kesempatan yang sama, Daryanto, mengungkapkan anggaran pendidikan transfer daerah yang nilainya sangat signifikan yaitu 64% dari total anggaran pendidikan.
 
Kemudian, secara gamblang, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Adan Adiperdana, menjelaskan sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sebesar Rp 421 Trilyun (T) di tahun 2016, tidak seluruhnya merupakan belanja pemerintah pusat. 
 
Menurut Ardan, sebagian besar dana pendidikan tersebut sebesar Rp 269,7 T atau 63,5 persen disalurkan melalui anggaran transfer daerah. Sementara, sebesar Rp 148,8 T disalurkan melalui anggaran Kemendikbud, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan. 
 
Sehingga, pengawasan yang ketat diperlukan untuk akuntabilitas pengelolaan Dana Transfer Daerah. Mengacu pasal 48 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
 
Diakui Itjen Daryanto, sinergi antar APIP tersebut sangat penting, bukan sekedar peranan Itjen Kemendikbud semata.  “Mustahil bagi Inspektorat Jenderal untuk mengawasi akuntabilitas implementasi anggaran transfer daerah yang sangat besar tersebut sendirian, tanpa bersinergi dengan jajaran BPKP dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Daryanto. 
 
APIP berperan untuk melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap manajemen dalam mengenali resiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi, memberikan saran-saran yang bersifat konstruktif dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan organisasi. Selain itu, APIP berperan sebagai agen perubahan untuk mengaudit keuangan, ketaatan, kinerja dan pengendalian manajemen.
 
 
 “Kami juga mengajak seluruh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ikut membantu pelaksanaan pengawasan dana pendidikan transfer daerah agar benar-benar menyentuh kepada pihak yang semestinya menerima dan digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemajuan pendidikan nasional,” ujar Itjen Daryanto. 
 
 
Sehingga, ke depan, hasil rakornas ini dapat meningkatkan sinergitas pengawasan antara Inspektorat Jenderal dengan jajaran aparat pengawasan internal lainnya yaitu BPKP dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengawal anggaran pendidikan transfer daerah yang nilainya sangat signifikan yaitu 64% dari total anggaran pendidikan.
 
Pada kesempatan yang sama, terdapat penyerahan  pemetaan anggaran fungsi pendidikan transfer daerah mencakup Dana Alokasi Khusus Tahun 2010 s.d Tahun 2016, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 s.d Tahun 2016, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2010 s.d Tahun 2016. 
 
Selain itu, BPKP turut menyerahkan penilaian  kapabilitas organisasi Itjen berdasarkan model IACM (Internal Audit Capability Model), dan evaluasi maturitas penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemendikbud.***
 
 
Surakarta, 16 Desember 2016. 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6565 kali