Irjen Kemendikbud: PNS dan Pejabat Publik Bisa Manfaatkan Amnesti Pajak Untuk Merapikan SPT-nya  29 Desember 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Inspektur Jenderal (Irjen) Daryanto mengikuti amnesti pajak dengan melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) di gedung pusat kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (29/12/2016). Daryanto yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa pegawai negeri sipil dan pejabat publik juga bisa memanfaatkan program amnesti pajak sebagai bentuk komitmen menjaga integritas.  

“Yang ingin saya sampaikan dalam konteks ini adalah mengajak semua lapisan masyarakat, baik dari swasta, pengusaha, juga pegawai negeri sipil termasuk pejabatnya, untuk taat pajak. Bentuknya antara lain memastikan SPT-nya benar dan apa adanya, serta dapat memanfaatkan fasilitas amnesti pajak ini,” disampaikan Irjen Daryanto setelah membayar sendiri Uang Tebusan amnesti pajak menggunakan e-Billing.

Irjen Daryanto juga menyampaikan bahwa fasilitas Amnesti Pajak ini sangat baik terutama dalam rangka keikutsertaan warga negara demi pembangunan negara, khususnya melalui pendidikan. Seperti diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan, dan sebagian besar dana APBN bersumber dari pajak. Melalui pendidikan, pemerintah berkomitmen untuk membangun manusia Indonesia yang produktif, berdaya saing dan berkarakter unggul.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama yang mendampingi proses pelaporan SPH dari Irjen Kemendikbud menyampaikan apresiasinya atas keikutsertaan Irjen Kemendikbud sebagai pejabat publik dalam program amnesti pajak. Amnesti pajak merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Setiap wajib pajak dari berbagai kelompok masyarakat, dari kalangan apapun, semuanya sama-sama patuh membayar pajak sesuai dengan kondisinya,” ungkap Yoga.

Ketaatan sebagai wajib pajak merupakan salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendikbud untuk mewujudkan nilai integritas. Sebagai salah satu nilai utama dalam budaya kerja Kemendikbud, integritas mendorong keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan dari pegawai Kemendikbud. Contoh perilaku positif yang sesuai dengan hal tersebut diantaranya adalah sikap jujur dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya berharap di lingkungan pemerintah, pegawai negeri atau pejabat yang perlu merapikan SPT nya, sekarang saatnya untuk menggunakan amnesti pajak. Ini fasilitas yang sangat bagus, posedurnya sangat mudah,” pungkas Daryanto.*









Jakarta, 29 Desember 2016                 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5175 kali