Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur Pilkada  14 Februari 2017  ← Back

Dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.





unduh file:  Keppres Nomor 3 Tahun 2017.pdf
Sumber : http://setkab.go.id/

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 47488 kali