Mendikbud Apresiasi Capaian Layanan Badan Akreditasi PAUD dan PNF  11 Februari 2017  ← Back

Rakornas BAP PAUD dan PNF
 
Yogyakarta, Kemendikbud--Penjaminan mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) menuai kemajuan yang dengan kehadiran Badan Akreditasi PAUD dan PNF. Sejak didirikan tahun 2016, sejumlah 34 Badan Akreditasi Provinsi (BAP) PAUD dan PNF telah didirikan di 34 provinsi Indonesia. Hal ini sesuai dengan pemenuhan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mencantumkan akreditasi dilakukan Pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas mutu pendidikan di Indonesia. 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengapresiasi pencapaian penjaminan mutu melalui keberadaan BAP PAUD dan PNF. “Saya apresiasi atas kerja keras dan capaian assessor Badan Akreditasi PAUD dan PNF di waktu yang relatif singkat,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional BAP PAUD dan PNF, di Yogyakarta, Jumat (10.2.2017). 
 
Boedi Darma Sidi, selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, menjelaskan langkah akreditasi bagi layanan PAUD dan PNF mulai dilakukan tahun 2016 dengan didirikan Badan Akreditasi PAUD dan PNF di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, 94,4 persen program akreditasi telah tercapai. Boedi mengungkapkan, “Rencananya, tahun 2017, kami akan mencapai layanan akreditasi sebanyak 22.500 dan itu ternyata sudah dipotong tahun lalu, sehingga hanya menjadi 10.000 di tahun ini.” 
 
Sebagai langkah awal realisasi alokasi kuota, Rapat Koordinasi Nasional BAP PAUD dan PNF digelar, selama tiga hari, dari tanggal 10 s.d 12 Februari 2017, di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua BAN PAUD dan PNF ini mengungkapkan antusiasme dari para assessor seluruh Indonesia. “Kedatangan mereka kemari untuk berikan ancang-ancang program dan strategi di tahun 2017, bahkan mereka beri ancang-ancang untuk sanggup berikan lebih,” ujarnya. 
 
 
Menteri Muhadjir mengingatkan terhadap akuntabilitas asessor untuk penanganan akreditasi PAUD dengan PNF. Menurutnya, PAUD dengan PNF harus memiliki penanganan akreditasi yang berbeda satu dengan yang lain. Hal itu dikarenakan keduanya memiliki cakupan keahlian yang berbeda satu dengan yang lain. 
 
“Mestinya, assessor bagi PAUD itu tidak menilai bagi layanan PNF begitu pula sebaliknya karena itu dua dunia yang berbeda. Sehingga, koordinasi dan integrasi untuk pendekatan penilaian kedua layanan tersebut,” ujarnya. 
 
“Kalau itu dianggap tidak saling melanggar secara profesional, standar profesi bagi assesor PAUD bisa diterapkan bagi assessor PNF, ya bisa saja. Kalau bisa diintegrasikan bagus juga walaupun badannya berbeda-beda” tegasnya. 
 
 
Anggota BAN-PNF Periode 2006 s.d. 2012 ini mengungkapkan sebanyak enam persen Pendidikan Non Formal (PNF) yang telah terakreditasi dari 24.000 sasaran dan besaran yang tertulis di dalam Data Pokok Pendidikan. “Jadi, perjalanan masih panjang, dan semangat BAP ini pun masih terus untuk meningkatkan mutu dan penjaminan mutu dan pendidikan bagi PAUD dan PNFI,” jelasnya. 
 
 
Sehingga, Rakornas ini penting untuk dapat merencanakan program dan kegiatan BAP PAUD dan PNF, dan strategi pelaksanaan di tahun 2017. Selain itu, pemenuhan capaian kuota layanan akreditasi BAP PAUD dan PNF yang berkualitas dan akuntabel dapat dilakukan di tahun 2017. 
 
Menutup pembukaan Rakornas, Mendikbud berpesan akan pentingnya PAUD sebagai landasan dari pendidikan. “Pendidikan PAUD merupakan landasan dari pendidikan, sehingga sebagai landasan itu sangat penting karena menentukan keberlanjutan pendidikan selanjutnya. Sehingga, sebagai pemangku kepentingan itu (keberadaan) pendidikan anak usia dini adalah benar-benar penting. Semoga rakor ini bisa menghasilkan pembahasan bagi program dan strategi layanan akreditasi yang berkualitas,” jelasnya. 
 
Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh Pemerintah. 
 
Pada pelaksanaannya, BAN PAUD dan PNF dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF). Kemudian, di tingkat provinsi, BAP PAUD dan PNF dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) PAUD dan PNF Kabupaten/Kota. Keberadaan BAP PAUD dan PNF ditetapkan oleh gubernur. Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan dana, khususnya terkait persiaan akreditasi, dan melakukan pembinaan terhadap program dan satuan yang telah diakreditasi. Sedangkan, keberadaan Pokja ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota tersebut. *** 
 
Yogyakarta, 10 Februari 2017 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11658 kali