Meneropong UKK Pengelasan di SMK Negeri 1 Batam  06 Maret 2017  ← Back



Batam, Kemendikbud ---
Menyambung logam dengan cara membakar tentu bukan hal yang mudah dilakukan. Butuh keahlian dan teknik tertentu untuk menghasilkan sambungan logam yang berkualitas baik. Para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam kelas XII bidang keahlian Pengelasan sejak 1 Maret 2017 kemarin sedang menjalani Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk menghasilkan suatu produk pengelasan yang berkualitas baik tersebut.

Endro Yuspristiono, salah satu penguji eksternal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT PAL Indonesia mengungkapkan, para siswa SMK ini membutuhkan gambaran bagaimana proses kerja pengelasan di dunia industri. Melalui UKK, kata dia, mereka terbantu dan lebih mudah menyesuaikan diri ketika masuk dunia industri nantinya. “Dari dunia pendidikan masuk ke dunia industri tentunya ada berbagai macam perbedaan pengetahuan yang harus dikuasai oleh siswa,” katanya saat diwawancarai di SMK Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/3/2017).

Endro menjelaskan, dalam UKK bidang keahlian Pengelasan kali ini siswa dituntut untuk menguasai prosedur dan teknik penyambungan logam dengan karakteristik dan ketebalannya sehingga menghasilkan produk pengelasan yang baik. Penilaian UKK bidang keahlian Pengelasan, kata dia, meliputi beberapa aspek diantaranya penggunaan keselamatan kerja, kebersihan, kedisiplinan, dan hasil pengelasannya itu sendiri. “Semua penting tapi poin paling besar di hasil pengelasannya,” ujarnya.

Salah satu siswi SMK Negeri 1 Batam, Tri Yulia Wulandari menyampaikan, harus mempelajari pelajaran dari kelas IX sampai kelas XII untuk menghadapi UKK ini. Namun, ujian kali ini terasa mudah baginya karena ada peran guru yang terus menerus membimbingnya dan teman-teman yang selalu menyemangati agar lulus dalam UKK tersebut. “Setiap hari kita harus belajar walaupun cuma lima menit,” tuturnya.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) menuntut siswa SMK memperoleh sertifikat keahlian dari LSP yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan ditunjuk oleh sekolah. Sertifikat keahlian ini merupakan bukti pengakuan tertulis bahwa siswa kompeten atau tidak kompeten di bidang keahliannya sesuai dengan standar penilaian LSP.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya mengatakan, proses penilaian UKK dan Sertifikasi Keahlian menggunakan stadar minimal dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menentukan peserta didik tersebut kompeten atau tidak kompeten di bidang keahliannya. “Nilai UKK nanti akan diakumulasikan ke nilai Ujian Nasional dan Sertifikasi Keahlian menggambarkan kompetensi nyata setiap peserta didik kompeten atau tidak,” ucapnya.(Agi Bahari. ER)


Sumber : BKLM

 


Penulis : Aline Rogeleonick
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 4660 kali