Resmi Jadi Lembaga Sertifikasi Profesi, Kini P4TK dan LP3TK Dapat Sertifikasi Guru SMK  13 Maret 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresmikan sebanyak enam Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan satu Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LP3TK) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 atau LSP-P2, yaitu P4TK Bidang Pertanian di Cianjur; P4TK Bidang Seni dan Budaya di Yogyakarta; P4TK Bidang Bisnis Pariwisata di Sawangan Depok; P4TK Bidang Mesin dan Teknik Industri di Bandung; P4TK Bidang Otomotif dan Elektronika di Malang; P4TK Bidang Bangunan dan Listrik di Medan, dan LP3TK Bidang Kelautan Perikanan dan Teknik Informasi di Gowa Makassar. Peresmian ditandai dengan penyerahan sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan ketujuh P4TK tersebut akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan BNSP untuk menyertifikasi keterampilan, dan kompetensi para guru SMK. “Pada revitalisasi SMK, ada dua aspek penguatan yaitu aspek formalisasi dan substansialisasi. Kehadiran BNSP dalam rangka penguatan aspek formalitas sehingga lembaga P4TK kita sudah sah sebagai perpanjangan tangan BNSP, sebagai lembaga sertifikasi keterampilan dan kompetensi SMK,” ujar Mendikbud Muhadjir, saat peresmian P4TK sebagai LSP-P2, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (13-3-2017).

LSP-P2 merupakan LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya, SDM dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan BNSP.

Sumarna Surapranata, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, menjelaskan peresmian P4TK ini, sebagai langkah penyiapan guru dan tenaga kependidikan SMK yang terampil dan berkualitas, ditinjau dari aspek penguasaan materi, kompetensi, dan ketrampilan sesuai dengan amanat Nawacita, yaitu menyiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing.

“Sejak beberapa bulan lalu, Kemendikbud telah menyiapkan P4TK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak kedua, yaitu lembaga yang dapat menyertifikasi para guru kita sampai ke level 4. Sehingga, mulai hari ini, P4TK dapat memberikan lisensi atas nama badan (BSNP), dapat menyertifikasi guru SMK agar mendapatkan sertifikasi profesinya,” ujar Pranata.

Sumarna F. Abdurrahman, Kepala BNSP, mengapresiasi langkah Kemendikbud untuk mensertifikasi kompetensi guru melalui P4TK sebagai LSP-P2. “Selama dua tahun, upaya sertifikasi bagi SMK baru terfokus pada sertifikasi lulusan SMK, dan penyiapan LSP-P1,” ujarnya. Sehingga, ujar Abdurrahman, kerja sama Kemendikbud khususnya Ditjen GTK untuk upaya sertifikasi guru sangat kami apresiasi karena bisa terealisir melalui institusi P4TK sebagai LSP-P2.

Skema sertifikasi kompetensi berupa metode uji kompetensi untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan cara lain yang andal dan objektif.

Dirjen Pranata berharap, adanya tambahan kejuruan bagi P4TK yang berwenang sebagai LSP-P2. “Mudah-mudahan bertambah lagi kejuruan (SMK) yang akan disertifikasi bagi guru-guru kita,” ujarnya.

Mendikbud berharap peresmian P4TK sebagai LSP-P2 dapat memecahkan masalah kekurangan guru, dan tenaga pengajar bagi siswa SMK, terutama yang berasal dari lingkungan industri. “Nantinya, saya harap, para pelaku industri yang sudah memiliki banyak pengalaman, ingin mengajar, tapi tidak memiliki sertifikat mengajar dapat melalui jalur P4TK,” ujarnya. Untuk itu, P4TK bisa memberikan sertifikat kepada para pegawai dari dunia industri yang ingin mengabdi menjadi tenaga guru.

Dirjen Pranata menjelaskan sebanyak 91.861 orang guru SMK yang dibutuhkan akan dipenuhi tahun 2019. Implementasinya, jumlah tersebut akan dipenuhi melalui sertifikasi P4TK sebagai LSP-P2. “Maka LSP dapat menguji, jadi dari dunia industri dari para pekerja dan profesi bisa diberikan lisensi. Prosesnya per semester per tahun,” pungkas Pranata. (*)






Jakarta, 13 Maret 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 23765 kali