SNI AWARD 2017: Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah RI untuk Penerap SNI 20 Maret 2017 ← Back
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Salah tugas pokok BSN adalah memfasilitasi perumusan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar Nasional Indonesia (SNI) berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik produk, proses dan/atau jasa yang berlaku secara nasional, dengan tujuan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas terukur. Apabila penerapan SNI diterapkan dengan baik dan konsisten, maka dampaknya dapat mengurangi berbagai hambatan, salah satunya adalah dapat menekan biaya produksi. Selain itu, SNI membantu meyakinkan pengguna bahwa produk yang digunakan aman, efisien dan baik untuk lingkungan.
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardirsasi dan Penilaian Kesesuaian.
Guna mendorong perusahaan/organisasi di Indonesia agar dapat menerapkan SNI dengan baik dan konsisten, Pemerintah Republik Indonesia melalui BSN memberikan penghargaan SNI AWARD setiap tahunnya. Pada tahun ini, pemberian penghargaan SNI AWARD adalah yang ke-13 kalinya dilaksanakan sejak tahun 2005. Banyak keuntungan yang didapat dengan mengikuti SNI AWARD. Sejak menjadi peserta SNI Award, peserta sudah mendapat kesempatan untuk mendapatkan umpan balik berdasarkan kriteria SNI Award yang bermanfat untuk peningkatan kinerja perusahaan dan meningkatkan kompetensi di bidang penerapan SNI. Dengan kata lain peserta mendapat "audit eksternal" gratis dari BSN untuk meningkatkan kinerja organisasi, di mana jika organisasi mendatangkan sendiri auditor eksternal maka akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, jika menerima Trophy SNI Award 2017 yang rencananya akan diserahkan pada rangkaian Bulan Mutu Nasional di bulan November mendatang, mereka akan mendapatkan berbagai keuntungan lebih diantaranya dipromosikan oleh BSN di berbagai media massa konvensional maupun media sosial, menjadi role model yang akan diundang di berbagai acara, menjadi prioritas bagi perusahaan/organisasi untuk dikunjungi Kepala BSN beserta media massa yang akan meliput profil sukses story perusahaan/organisasi, dan masih banyak keuntungan lainnya.
SNI Award tahun diberikan kepada perusahaan/organisasi yang terbagi dalam 10 kategori. Peserta SNI Award nantinya diminta memenuhi persyaratan yang ditentukan serta mengikuti proses audit dan assesmen. Sebagai proses akhir, dewan juri yang diketuai pakar ekonomi Prof. Rhenald Kasali dan beranggotakan para pakar wakil dari pemerintah, industri, asosiasi, dan perguruan tinggi, akan menilai dan memutuskan siapa yang berhak menerima Trophy SNI Award peringkat Platinum, Emas, Perak, atau Perunggu. Para penerima SNI Award juga akan diberikan Sertifikat SNI Award. Adapun bagi penerima penghargaan SNI Award yang 3 tahun berturut-turut mampu mempertahankan peringkat platinum diberikan Penghargaan Khusus.
BSN berharap, melalui SNI Award diharapkan produsen, konsumen dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu, dan memahami perlunya berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan penggunaan SNI sebagai referensi penyediaan dan permintaan pasar.
10 KATEGORI PENERIMA SNI AWARD
Standar Nasional Indonesia (SNI) berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik produk, proses dan/atau jasa yang berlaku secara nasional, dengan tujuan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas terukur. Apabila penerapan SNI diterapkan dengan baik dan konsisten, maka dampaknya dapat mengurangi berbagai hambatan, salah satunya adalah dapat menekan biaya produksi. Selain itu, SNI membantu meyakinkan pengguna bahwa produk yang digunakan aman, efisien dan baik untuk lingkungan.
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardirsasi dan Penilaian Kesesuaian.
Guna mendorong perusahaan/organisasi di Indonesia agar dapat menerapkan SNI dengan baik dan konsisten, Pemerintah Republik Indonesia melalui BSN memberikan penghargaan SNI AWARD setiap tahunnya. Pada tahun ini, pemberian penghargaan SNI AWARD adalah yang ke-13 kalinya dilaksanakan sejak tahun 2005. Banyak keuntungan yang didapat dengan mengikuti SNI AWARD. Sejak menjadi peserta SNI Award, peserta sudah mendapat kesempatan untuk mendapatkan umpan balik berdasarkan kriteria SNI Award yang bermanfat untuk peningkatan kinerja perusahaan dan meningkatkan kompetensi di bidang penerapan SNI. Dengan kata lain peserta mendapat "audit eksternal" gratis dari BSN untuk meningkatkan kinerja organisasi, di mana jika organisasi mendatangkan sendiri auditor eksternal maka akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, jika menerima Trophy SNI Award 2017 yang rencananya akan diserahkan pada rangkaian Bulan Mutu Nasional di bulan November mendatang, mereka akan mendapatkan berbagai keuntungan lebih diantaranya dipromosikan oleh BSN di berbagai media massa konvensional maupun media sosial, menjadi role model yang akan diundang di berbagai acara, menjadi prioritas bagi perusahaan/organisasi untuk dikunjungi Kepala BSN beserta media massa yang akan meliput profil sukses story perusahaan/organisasi, dan masih banyak keuntungan lainnya.
SNI Award tahun diberikan kepada perusahaan/organisasi yang terbagi dalam 10 kategori. Peserta SNI Award nantinya diminta memenuhi persyaratan yang ditentukan serta mengikuti proses audit dan assesmen. Sebagai proses akhir, dewan juri yang diketuai pakar ekonomi Prof. Rhenald Kasali dan beranggotakan para pakar wakil dari pemerintah, industri, asosiasi, dan perguruan tinggi, akan menilai dan memutuskan siapa yang berhak menerima Trophy SNI Award peringkat Platinum, Emas, Perak, atau Perunggu. Para penerima SNI Award juga akan diberikan Sertifikat SNI Award. Adapun bagi penerima penghargaan SNI Award yang 3 tahun berturut-turut mampu mempertahankan peringkat platinum diberikan Penghargaan Khusus.
BSN berharap, melalui SNI Award diharapkan produsen, konsumen dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu, dan memahami perlunya berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan penggunaan SNI sebagai referensi penyediaan dan permintaan pasar.
10 KATEGORI PENERIMA SNI AWARD
- Organisasi Kecil Jasa
- Organisasi Menengah Jasa
- Organisasi Besar Jasa
- Organisasi Kecil Barang
- Organisasi Menengah Barang Sektor Pangan, Pertanian dan Kesehatan (makanan; minuman; hasil pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; obat-obatan; kosmetik dan lain-lain yang sejenis)
- Organisasi Menengah Barang Sektor Elektroteknika, Logam dan Produk Logam (kelistrikan; elektronika; alat kesehatan; baja; aluminium; besi; nikel; mesin dan perkakas; dan lain-lain yang sejenis)
- Organisasi Menengah Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka (produk kimia; pupuk; semen; karet dan produk karet; pulp dan kertas; tekstil dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik; keramik; kaca; dan lain-lain yang sejenis)
- Organisasi Besar Barang Sektor Pangan, Pertanian dan Kesehatan (makanan; minuman; hasil pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; obat-obatan; kosmetik dan lain- lain yang sejenis)
- Organisasi Besar Barang Sektor Elektroteknika, Logam dan Produk Logam (kelistrikan; elektronika; alat kesehatan; baja; aluminium; besi; nikel; mesin dan perkakas; dan lain-lain yang sejenis)
- Organisasi Besar Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka (produk kimia; pupuk; semen; karet dan produk karet; pulp dan kertas; tekstil dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik;keramik; kaca;dan lain-lain yang sejenis)