Dua RUU Terkait Pendidikan dan Kebudayaan Disahkan  27 April 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dua buah rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4/2017). Kedua RUU tersebut adalah RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan. 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang hadir dalam kesempatan rapat paripurna tersebut menyatakan kegembiraannya dengan disahkannya kedua RUU tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem Perbukuan, ia berharap nantinya dapat terwujud sebuah sistem perbukuan yang transparan dan akuntabel.
 
"UU ini memang maksudnya untuk membuat input, proses, dan hasilnya lebih terukur, jadi kita harapkan masalah perbukuan ini bisa lebih akuntabel, transparan, bisa dikendalikan oleh stakeholder dan pemerintah selaku penanggungjawab konten," kata Muhadjir.
 
Muara dari sistem perbukuan yang baik adalah tersedianya buku-buku yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan. "Untuk pemerataan buku-buku ini dibutuhkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari produsen sampai agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
 
Dalam UU Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan perbukuan. "Diatur dengan jelas hak-hak dan kewajiban penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak cipta dari penulis," tambah Mendikbud.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menyatakan lega RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya diundangkan. "Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah mencapai kesepakatan atau konsensus akhirnya bisa selesai," kata Dirjen Kebudayaan.
 
Setelah kedua RUU tersebut diundangkan, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional. "Di undang-undang ini ada beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan," pungkas Hilmar. (Nur Widiyanto)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 18194 kali