Peran Bidang Datun Kejaksaan Dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional 03 April 2017 ← Back
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Bidang Datun Kejaksaan harus dapat mengambil momentum ini mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit). “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” kata Jamdatun.
Eksistensi Bidang Datun Kejaksaan telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama kementerian/ lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara. Tahun 2017 ini Bidang Datun Kejaksaan melakukan pendampingan ke beberapa proyek strategis nasional seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek oleh PT Adhi Karya senilai Rp23,4 Triliun, pembangunan Pelabuhan Kijing, Sorong, dan CBL oleh Pelindo senilai Rp10,8 Triliun, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp75,9 Triliun, Tol Trans Sumatera (8 ruas) oleh PT. Hutama Karya senilai Rp81 Triliun dan pembangunan Kilang Minyak Tuban Pertamina senilai Rp108 Triliun. “Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” kata Jamdatun. **
Bidang Datun, Kejaksaan Agung.
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Bidang Datun Kejaksaan harus dapat mengambil momentum ini mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit). “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” kata Jamdatun.
Eksistensi Bidang Datun Kejaksaan telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama kementerian/ lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara. Tahun 2017 ini Bidang Datun Kejaksaan melakukan pendampingan ke beberapa proyek strategis nasional seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek oleh PT Adhi Karya senilai Rp23,4 Triliun, pembangunan Pelabuhan Kijing, Sorong, dan CBL oleh Pelindo senilai Rp10,8 Triliun, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp75,9 Triliun, Tol Trans Sumatera (8 ruas) oleh PT. Hutama Karya senilai Rp81 Triliun dan pembangunan Kilang Minyak Tuban Pertamina senilai Rp108 Triliun. “Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” kata Jamdatun. **
Bidang Datun, Kejaksaan Agung.