Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan Disetujui DPR  19 April 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) kembali mendapat persetujuan Komisi X DPR RI. Dengan disetujuinya RUU Sisbuk ini, maka akan kembali diambil keputusan untuk disahkan di tingkat Paripurna DPR.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, ini sebagai langkah maju dari Pemerintah dan DPR, terutama untuk lebih merapikan buku nasional. Dengan demikian, sistem perbukuan di Indonesia diharapkan ada andil atau saham dari perbukuan yang semakin signifikan dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.
 
“Peraturan Pemerintah yang menyertai akan kita urai satu per satu. Bahkan tidak hanya ada PP, ada juga Peraturan Menteri, dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait,” ujar Mendikbud Muhadjir saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Sebelumnya Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan ini sempat mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat II atau Paripurna pada Selasa (11/4/2017) lalu. Penundaan pengesahaan RUU ini karena masih adanya beberapa pasal yang harus di sinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi.

Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra mengatakan, sebelumnya pada Selasa (4/4/2017) lalu, pihaknya sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan kementerian lainnya, dan seluruhnya menyetujui untuk dibawa ke Tingkat II. Termasuk dalam pandangan mini fraksinya, seluruh partai telah menyetujui.
 
“Akan tetapi pada 11 April pagi hari, sebelum paripurna, kita menerima surat dari Kementerian Agama. Pada saat itu meminta agar adanya konten atau isi buku yang berkaitan dengan buku keagamaan, menjadi tanggung jawab Menteri Agama,” kata Sutan.
 
Untuk itu, lanjut Sutan sesaat sebelum Paripurna dimulai, dilakukan lobi-lobi kepada seluruh fraksi. Lobi menyepakati masukan dari Kemenag diakomodir dengan penyesuaian di beberapa pasal. Sutan memaparkan, dalam Pasal 6 Ayat 3 RUU Sisbuk, disesuaikan bahwa buku yang bermuatan keagamaan, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
 
“Hal ini telah menjadi keputusan bersama. Pandangan fraksi pun semuanya setuju. Tapi secara pengaturannya, akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, hari ini kita baru saja menandatangani draft RUU Sisbuk secara utuh, dan tidak ada pihak yang keberatan,” kata politisi F-Gerindra itu.
 
Sutan berharap, agar RUU ini segera disahkan pada Tingkat II, dan Pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankan UU ini. Sehingga, masyarakat mendapat makna yang sangat besar dari RUU ini, karena RUU ini adalah kemaslahatan umat.
 
"Dengan adanya UU ini masyarakat akan mendapatkan hadirnya negara dalam memperoleh buku yang bermutu, murah dan merata,” harap politisi asal dapil Jambi itu.
 
Raker diakhiri dengan penandantanganan draf RUU Sisbuk terbaru oleh seluruh perwakilan fraksi dan kementerian atau lembaga terkait. Hasil raker ini akan segera dilaporkan ke Bamus, dan diagendakan dalam paripurna. (Anandes Langguana)
Sumber : BKLM

 


Penulis : Anandes Langguana
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 13299 kali