Kemendikbud Kembali Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari BPK  23 Mei 2017  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Untuk keempat kalinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meraih penghargaan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Penghargaan diterima langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 di Auditorium Utama BPK RI, Jakarta, pada Selasa (23/05/2017).  

Mendikbud mengatakan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 akan dijadikan motivasi bagi Kemendikbud terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Hasil ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam mengukur kinerja kami, khususnya terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan”, ujar Mendikbud dalam sambutannya di hadapan puluhan orang yang terdiri dari auditor BPK, jajaran pimpinan di lingkungan Kemendikbud, jajaran pimpinan Kementerian Kesehatan serta Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Anggota 6 Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengatakan, BPK telah memeriksa laporan keuangan Kemendikbud tahun anggaran 2016 atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan akuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kemendikbud melaporkan realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar 1,24 triliun atau 4,7% dari anggaran Kemendikbud dan realisasi sebesar 38,56 triliun atau 88,4% dari alokasi anggaran Kemendikbud. Sedangkan untuk nilai aset tahun 2016, mengalami penurunan sebesar 8,16 triliun dibanding dengan aset tahun sebelumnya yaitu sebesar 20,31 triliun.

Kemudian Haris Azhar menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kemendikbud antara lain pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), realisasi bantuan pemerintah kepada masyarakat, aset tetap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang belum alih status, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk itu, Mendikbud berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) pada kantor maupun satuan kerja di lingkungan Kemendikbud. Selain itu, Mendikbud juga akan berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemendikbud, baik PNBP umum maupun fungsional dengan memanfaatkan aset-aset yang sekarang belum termanfaatkan secara optimal. (Denis Sugianto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11424 kali