Presiden Sambut Gembira Warga Belajar Kesetaraan Terima KIP 24 Mei 2017 ← Back
Malang, Kemendikbud --- Hari ini 1000 anak yatim dan piatu, serta yang berasal dari Panti Asuhan di Kota Malang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur.
“Saya senang sekali bisa bertemu anak-anakku semua disini,” sapa Presiden kepada anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada kesempatan ini, Presiden menyambut gembira warga belajar dari jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dapat hadir, dan menerima manfaat PIP. “Saya senang sekali warga belajar jenjang pendidikan kesetaraan hadir hari ini, dan semua bisa mendapatkan manfaat PIP yang sama,” sambut gembira Presiden kepada 69 peserta didik Kesetaraan.
Selain peserta pendidikan kesetaraan, turut hadir juga 189 peserta didik jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), 218 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 213 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 311 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP.
“Anak-anak gunakan KIP ini untuk membeli keperluan sekolah. Untuk beli pulsa tidak boleh. Kalau ketahuan untuk beli pulsa kartunya dicabut," pesan Presiden.
Dengan adanya PIP, Presiden berharap, para siswa dapat belajar sungguh-sungguh tanpa memikirkan kebutuhan sekolah. “Anak-anak terus belajar, karena 10 atau 20 tahun mendatang akan menghadapi persaingan dalam dunia kerja. Untuk menghadapi itu belajarlah yang rajin maka akan tercapai cita-cita yang kita inginkan,” pesan Presiden.
Pada kesempatan ini Mendikbud mengimbau kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk membantu anak-anak penerima manfaat PIP agar penggunaannya tepat guna, dan anak-anak yatim dan piatu, atau yang berasal dari panti asuhan dapat menerima manfaat PIP. “Mari bersama kita bantu anak-anak kita penerima manfaat PIP agar penggunaannya tepat guna, dan bantu anak-anak yatim dan piatu serta yang berasal dari panti asuhan dapat menerima manfaat PIP,” tutur Mendikbud.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wali Kota Malang M. Anton.
Siswa Yatim dan Piatu Penerima Manfaat PIP
Siswa yang diusulkan untuk mendapatkan KIP adalah siswa yatim dan piatu atau tinggal di panti asuhan yang layak mendapatkan manfaat PIP melalui aplikasi Dapodik sekolah. Data yang masuk dalam Dipodik tersebut selanjutnya di cetakkan KIP dan ditetapkan, atau diberikan Surat Keputusan (SK) oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Data SK penerima dana manfaat PIP selanjutnya diinformasikan ke siswa penerima melalui sekolah masing-masing, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dinas pendidika provinsi. Berdasarkan data SK tersebut, kepala sekolah membuat surat keterangan sebagai salah satu dokumen persyaratan selain surat keterangan diri untuk pencairan dana PIP di Bank penyalur, BNI dan BRI.
Bantuan yang didapatkan para peserta didik penerima bantuan manfaat PIP pertahun yakni sebesar Rp450 ribu untuk jenjang SD/Kesetaraan Paket A, Rp750 ribu jenjang pendidikan SMP/Kesetaraan Paket B, dan Rp1 juta jenjang pendidikan SMA/SMK/Kesetaraan Paket C.
Malang, 24 Mei 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :
“Saya senang sekali bisa bertemu anak-anakku semua disini,” sapa Presiden kepada anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada kesempatan ini, Presiden menyambut gembira warga belajar dari jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dapat hadir, dan menerima manfaat PIP. “Saya senang sekali warga belajar jenjang pendidikan kesetaraan hadir hari ini, dan semua bisa mendapatkan manfaat PIP yang sama,” sambut gembira Presiden kepada 69 peserta didik Kesetaraan.
Selain peserta pendidikan kesetaraan, turut hadir juga 189 peserta didik jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), 218 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 213 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 311 peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP.
“Anak-anak gunakan KIP ini untuk membeli keperluan sekolah. Untuk beli pulsa tidak boleh. Kalau ketahuan untuk beli pulsa kartunya dicabut," pesan Presiden.
Dengan adanya PIP, Presiden berharap, para siswa dapat belajar sungguh-sungguh tanpa memikirkan kebutuhan sekolah. “Anak-anak terus belajar, karena 10 atau 20 tahun mendatang akan menghadapi persaingan dalam dunia kerja. Untuk menghadapi itu belajarlah yang rajin maka akan tercapai cita-cita yang kita inginkan,” pesan Presiden.
Pada kesempatan ini Mendikbud mengimbau kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk membantu anak-anak penerima manfaat PIP agar penggunaannya tepat guna, dan anak-anak yatim dan piatu, atau yang berasal dari panti asuhan dapat menerima manfaat PIP. “Mari bersama kita bantu anak-anak kita penerima manfaat PIP agar penggunaannya tepat guna, dan bantu anak-anak yatim dan piatu serta yang berasal dari panti asuhan dapat menerima manfaat PIP,” tutur Mendikbud.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wali Kota Malang M. Anton.
Siswa Yatim dan Piatu Penerima Manfaat PIP
Siswa yang diusulkan untuk mendapatkan KIP adalah siswa yatim dan piatu atau tinggal di panti asuhan yang layak mendapatkan manfaat PIP melalui aplikasi Dapodik sekolah. Data yang masuk dalam Dipodik tersebut selanjutnya di cetakkan KIP dan ditetapkan, atau diberikan Surat Keputusan (SK) oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Data SK penerima dana manfaat PIP selanjutnya diinformasikan ke siswa penerima melalui sekolah masing-masing, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dinas pendidika provinsi. Berdasarkan data SK tersebut, kepala sekolah membuat surat keterangan sebagai salah satu dokumen persyaratan selain surat keterangan diri untuk pencairan dana PIP di Bank penyalur, BNI dan BRI.
Bantuan yang didapatkan para peserta didik penerima bantuan manfaat PIP pertahun yakni sebesar Rp450 ribu untuk jenjang SD/Kesetaraan Paket A, Rp750 ribu jenjang pendidikan SMP/Kesetaraan Paket B, dan Rp1 juta jenjang pendidikan SMA/SMK/Kesetaraan Paket C.
Malang, 24 Mei 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 14549 kali
Editor :
Dilihat 14549 kali