Kemendikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School  30 Juni 2017  ← Back

Malang, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

"Lima hari sekolah bukan full day school Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang,  Jumat (30/6).

Ari Santoso menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja. Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga. Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah.   

Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).   

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari.

Lima Hari Sekolah Tidak Ubah Struktur Kurikulum Yang Ada  

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar.

"Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya," kata Hamid Muhammad ujarnya di diskusi media beberapa waktu lalu.  

Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. Adapun pelaksanaannya bukan tunggal/mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait.

Beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya. Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Dicontohkan Ari Santoso, siswa yang mampu menghafal Alquran di diniyah selama ini tidak mendapatkan penilaian dari sekolah. Nantinya, dengan bimbingan usztad dan pemantauan dari guru, maka sekolah dapat memberikan penilaian kualitatif terkait kepribadian siswa tersebut.

Penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. “Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” tutur Ari Santoso.

Pengoptimalan sumber-sumber belajar diperlukan dalam penerapan penguatan pendidikan karakter, Ari menjelaskan, diperlukan peran guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kerja sama penyelenggaraan PPK.

"Sekolah dituntut secara kreatif menggalang kolaborasi dengan sumber-sumber belajar di luar sekolah, ini harus kita garisbawahi. Di luar sekolah begitu banyak sumber-sumber belajar yang tak terbatas di semua daerah. Ada sumber-sumber belajar yang terkait dengan sains, seni dan budaya, olah raga, ataupun seni budaya," kata Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman beberapa waktu yang lalu.   

Revisi PP 19 Tahun 2017 Bantu Guru Penuhi Beban Kerja Melalui 5 M

Pelaksanaan hari sekolah bagi guru dimaksudkan untuk melaksanakan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008. Kemendikbud akan segera mengeluarkan Permendikbud terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru melalui Lima M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan, berdasarkan pasal 15, pemenuhan beban kerja guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan. Kegiatan lain di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga dapat dikonversi ke jam tatap muka.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi membina anak didiknya,” tegas Dirjen Pranata saat ditanya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung PPK.

Rangkaian kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud jelang tahun ajaran baru merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar. Reformasi sekolah akan dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya fisik, namun juga pada hal yang bersifat pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan.

"Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan lima nilai utama; religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK ini akan segera dikeluarkan Perpresnya," jelas Ari. (*)

Malang, 30 Juni 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 58725 kali