Kemendikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan  21 Juni 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun rencana induk pemajuan kebudayaan. Rencana induk ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan Mei 2017.

“Amanatnya rencana induk ini harus selesai dalam waktu dua tahun. Dan di dalamnya nanti semua persoalan terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, pada press briefing di Kantor Kemendikbud, Rabu (21/06).

Hilmar mengatakan, dalam menyusun rencana induk ini Kemendikbud menghimpun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan. Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut selanjutnya dirumuskan di tingkat provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi.

Rumusan yang dihasilkan di tingkat provinsi akan dibawa ke Kongres Nasional Kebudayaan yang rencananya akan berlangsung pada semester dua di 2018. Dan hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai pada 2019.

Rencana induk pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam PP tersebut, kata Hilmar, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bappenas. “Dengan adanya rencana induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri di rencana pembangunan nasional,” tuturnya.

Hilmar mengatakan, proses penyusunan rencana induk sengaja dilakukan dari bawah (kabupaten/kota) agar dapat mengakomodasi dan relevan untuk semua lapis masyarakat. “Semua komponen bangsa memiliki tempat dalam pemajuan kebudayaan,” katanya. (Aline Rogeleonick)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6439 kali