Pembagian Manfaat, Prinsip Pemanfaatan Objek Budaya oleh Pihak Asing  21 Juni 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Undang-Undang (UU) Pemajuan Kemajuan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (27/4/2017). Salah satu hal yang tercantum dalam UU tersebut adalah mengenai ketentuan pihak asing dalam memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan milik Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pemerintah Indonesia bisa memberikan izin kepada pihak asing yang ingin memanfaatkan objek budaya Indonesia dengan syarat harus memenuhi prinsip sharing benefit atau pembagian manfaat.
 
Pada Pasal 37 UU Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri (Mendikbud).
 
“Izin bisa diberikan jika memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya benefit sharing atau pembagian manfaat. Misalnya jelas benefit sharing-nya, yaitu manfaat antara yang memiliki (Indonesia) dengan yang menggunakan (pihak asing),” ujar Hilmar saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Ditegaskannya, pembagian manfaat tersebut tidak harus berupa materi atau uang.
 
Namun ia mengingatkan, izin bisa diajukan dan diberikan jika objek pemajuan kebudayaan tersebut sudah masuk dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber.
 
“Karena saat ini kita tidak tahu datanya. Misalnya Gending Bali yang kerap dimainkan juga di negara lain. Kalau sudah masuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, kita akan tahu datanya, misalnya aslinya dari desa mana di Bali,” tutur Hilmar.
 
Dalam Pasal 15 UU Pemajuan Kebudayaan tercantum bahwa Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dibentuk oleh Mendikbud untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai empat hal, yaitu objek pemajuan kebudayaan; sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana Kebudayaan; dan data lain terkait kebudayaan.
 
“Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kita punya kekayaan budaya yang sangat kaya, dan kalau diolah dengan baik akan bisa mendukung kehidupan sosio-ekonomi masyarakat,” kata Hilmar.
 
 
Ia menuturkan, saat ini Kemendikbud terus berupaya melakukan pendataan kebudayaan. Pendataan tersebut juga akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemendikbud sebagai perwakilan pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pendataan objek pemajuan kebudayaan di daerah-daerah. Berdasarkan Pasal 5 UU Pemajuan Kebudayaan, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan meliputi, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7312 kali