Program Indonesia Pintar Tahun 2016 Bantu 19,2 Juta Siswa Indonesia   09 Juni 2017  ← Back





Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016 kepada 19.221.111 siswa Indonesia dari keluarga miskin dan rentan miskin. Target penerima manfaat PIP tahun 2016 sebanyak 17.927.308 siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
 
Untuk jenjang SD dari target 10.360.614 siswa, Kemendikbud berhasil menyalurkan dana manfaat PIP kepada 10.927.652 siswa, dan jenjang SMP dari target 4.369.968 siswa, berhasil disalurkan kepada 4.797.073 siswa. Sedangkan realisasi penyaluran pada jenjang SMA sebanyak 1.655.080 siswa dari jumlah yang ditargetkan 1.367.559 siswa, dan pada jenjang SMK dari target 1.829.167 siswa, berhasil disalurkan kepada 1.841.306 siswa. Untuk mendapatkan data sasaran penerima manfaat PIP secara akurat, Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
 
Hampir lima puluh persen target alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tahun anggaran 2017 telah dibagikan Kemendikbud. Dari target 17.927.308, telah tersalurkan 7.685.289 KIP (data Ditjen Dikdasmen 6 Juni 2017). Rinciannya, sebanyak 3.996.786 siswa SD, 2.284.279 siswa SMP, 716.108 siswa SMA, dan pada jenjang SMK telah disalurkan kepada 688.116 siswa.
 
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus dari jenjang pendidikan menengah, serta membantu anak-anak yang putus sekolah dapat kembali bersekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor 07/D/BP/2017, serta Nomor 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.
 
Ditegaskan di dalam Bab III Peraturan Bersama tersebut, sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun pemilik KIP yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Thamrin Kasman menjelaskan, KIP dikirim langsung ke rumah tangga sasaran. “Bagi yang sudah bersekolah, bisa  menginformasikan langsung ke sekolah, tapi bagi yang tidak sekolah, saat mendapai KIP bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga kursus. Saat mendaftar itulah dananya sudah bisa dicairkan," jelasnya dalam Diskusi Kebijakan Bersama Media di kantor Kemendikbud, Rabu (7-6-2017).
 
Penerima Manfaat PIP
 
Prioritas sasaran penerima manfaat PIP yang dijelaskan dalam Peraturan Bersama tersebut adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
 
Kemudian juga, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LAPAS), memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.
 
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat, yakni untuk peserta didik pendidikan formal terdaftar sebagai peserta didik di sekolah, dan terdaftar dalam Dapodik sekolah. Sedangkan peserta didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun terdaftar sebagai peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
 
“Tahun ini, pemerintah telah menyalurkan 500 ribu KIP kepada anak tidak sekolah,” ujar R. Alpha Amirrachman, Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan.
 
Pencairan Dana/Manfaat PIP
 
Pencairan (pengambilan) dana manfaat PIP yang dijelaskan dalam peraturan bersama tersebut dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank/lembaga penyalur dengan ketentuan bahwa sebelum proses tersebut dilakukan, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening tabungan terlebih dahulu dengan membawa surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, dan salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
 
Pengambilan dana PIP dapat dilakukan dengan cara pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung tersebut. Selain itu juga dapat dilakukan dengan cara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga /bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Kuasa dari orangtua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/SMK/Paket C/Lembaga Kursus) penerima manfaat PIP.
 
Selanjutnya juga dapat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Pertanggunjawaban Mutlak (SPTJM), dan juga dengan surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga. Kemudian fotokopi KTP kepala sekolah/ketua lembaga dan penunjukkan aslinya, Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dan buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif. Begitu juga dengan pencairan melalui akun virtual (virtual account).
 
Thamrin Kasman menyampaikan, pengambilan secara kolektif dapat dilakukan oleh mereka yang tinggal di wilayah dengan kondisi prasarana transportasi yang minim. Misalnya, kondisi akses atau jalan yang buruk atau tidak ada moda transportasi umum menuju tempat pengambilan dana.
 
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah pencairan. Besaran dana penerima manfaat PIP per tahun untuk jenjang SD/Kesetaraan Paket A sebesar Rp450 ribu, SMP/Kesetaraan Paket B Rp750 ribu, dan SMA/SMK/Kesetaraan Paket C Rp1 juta. Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, dan tidak dikenakan biaya administrasi perbankan, serta saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00.
 
Pemanfaatan dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana tersebut dalat dimanfaatkan seperti membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, dan biaya praktik tambahan/penambahan biaya uji kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Duni Industri bagi peserta didik pendidikan formal. Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan. (*)
 




















Jakarta, 7 Juni 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


unduh file : Materi Infografis PIP 2017
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 16758 kali