Tahun Pelajaran 2017/2018, Guru Wajib di Sekolah 40 Jam per Minggu  14 Juni 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari. “Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,” ujarnya dalam press breafing di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (14/6).
 
Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung itu, kata Hamid, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.  
 
Ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu itu berlaku baik bagi guru yang bekerja di sekolah yang telah melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 (lima hari per minggu) maupun guru yang bekerja di sekolah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut (enam hari per minggu).
 
“Sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang, yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Jadi tetap seperti itu,” tutur Hamid.
 
Ia menambahkan, selama delapan jam berada di sekolah, tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi mengembangkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.

Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 itu, guru hanya diberi kewajiban melaksanakan tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sisa jam lainnya dapat digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru lain, seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan lainnya. (Ratih Anbarini)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 90049 kali