Cegah Kekerasan Melalui Pengenalan Lingkungan Sekolah  12 Juli 2017  ← Back


Jakarta, Kemendikbud –Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad, melarang tegas tindak perpeloncoan selama Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (11/7).

"Tidak dibenarkan lagi perpeloncoan, tindak kekerasaan, memasang atribut dan sebagainya. Jangan terulang lagi penyimpangan di sekolah, sekecil apapun", tuturnya.

Guna mengurangi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang semakin meresahkan orang tua, Dirjen Hamid mengimbau pelaksanaan PLS agar mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Payung hukum ini mengatur tentang kegiatan selama PLS, yaitu terdapat pada pasal 5 ayat 1 (e), pengenalan lingkungan sekolah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

Selanjutnya, PLS berupa kegiatan yang diharapkan dapat mengenali potensi siswa, membantu siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Selain itu, kegiatan PLS juga diharapkan dapat menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. (Prima)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5437 kali