Kejaksaan Republik Indonesia Serius Tangani Pemulihan Aset  20 Juli 2017  ← Back

Jakarta – 18 Juli 2017. Paradigma dalam memerangi kejahatan saat ini telah mengalami pergeseran, yaitu dari upaya menghukum para pelaku kejahatan menjadi bagaimana cara untuk memulihkan aset negara yang hilang dari perbuatan tersebut. Pemberantasan kejahatan kerah putih memang tidak hanya cukup dengan menghukum para pelakunya, namun harus diimbangi dengan upaya untuk memotong aliran hasil kejahatan. Dengan merampas hasil kejahatan, maka diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan perbuatannya, karena tujuan untuk menikmati hasil-hasil kejahatannya akan menjadi sia-sia.
 
Kejaksaan Republik Indonesia menyadari bahwa upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang gencar dilakukan, harus disertai dengan kemampuan untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil perbuatannya. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum memandang pemulihan aset sebagai strategi terkini dalam memberantas kejahatan kerah putih. Untuk mendukung hal tersebut Jaksa Agung RI membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI pada tahun 2014 yang berperan melaksanakan kegiatan pemulihan aset, melakukan pendampingan serta mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahap pemulihan aset dapat terintegrasi dan berjalan baik guna terwujudnya good governance.
 
Pusat Pemulihan Aset tidak hanya melakukan pemulihan aset di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia saja, namun dapat menerima dan melaksanakan pemulihan aset dari Kementerian/Lembaga lain dengan persetujuan Jaksa Agung RI. Ruang lingkupnya meliputi aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi kekayaan pribadi, orang lain maupun korporasi, barang temuan, aset negara yang dikuasai pihak yang tidak berhak dan aset-aset lain yang berdasarkan undang-undang merupakan kompensasi bagi korban atau kepada yang berhak.
 
Beberapa tahapan dilakukan dalam kegiatan pemulihan aset yang dimulai dari penelusuran aset untuk mengungkap dan mengetahui asal usul dan keberadaan aset, pengamanan aset untuk mencegah aset berpindah tangan kepada pihak lain, pemeliharaan aset untuk menjaga keutuhan nilai, perampasan aset untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan dan pengembalian aset kepada korban/pemiliknya yang berhak didahului dengan pemindahtanganan.
 
Di usia yang masih belia, Pusat Pemulihan Aset terus berupaya menyelamatkan aset negeri ini antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) berupa pemanfaatan barang rampasan negara di Mojokerto kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah senilai ­+ Rp. 91 miliar, Penetapan Status Penggunaan (PSP) tanah, rumah dan mobil kepada BNN senilai Rp. 27 milyar dan penyelesaian barang rampasan berupa saham listed di BEI senilai + Rp. 820 juta. Keberadaan Pusat Pemulihan Aset diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset, serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam konteks penelusuran aset hasil kejahatan.
 
Dengan semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 Tahun 2017 yang mengambil tema “Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan seluruh satuan kerja di Kejaksaan Republik Indonesia bertekad untuk menuju Indonesia gemilang dengan memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia membutuhkan dukungan kita semua. Mari dukung pemulihan aset untuk Indonesia yang lebih baik.
 
#PulihkanAset