Sistem Zonasi pada PPDB 2017 Dorong Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan  11 Juli 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pada pendidikan diwujudkan pada kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong terwujudnya pemerataan kualitas sekolah melalui sistem zonasi.

“Pada PPDB tahun ini, urutan zona lebih diprioritaskan daripada nilai hasil ujian. Sistem zonasi diharap dapat mempermudah akses pada layanan pendidikan, juga mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan,” disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam Diskusi Media yang diselenggarakan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM), Jakarta, Selasa (11/7).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.

Kemudian, kuota sebanyak 10 persen dari total jumlah peserta didik yang dapat diterima sekolah dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Perlu diingat, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK). Serta, domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Sebelumnya, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan upaya melakukan pemerataan yang berkualitas. Ke depan diharap tidak ada lagi sekolah yang dianggap favorit dan tidak favorit. Semua sekolah didorong untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan peran pemangku kepentingan di antaranya seperti Komite Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) ataupun Kelompok Kerja Guru (KKG).

Pada tanggal enam Juli 2017 yang lalu, Mendikbud menyampaikan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPDB kepada para kepala daerah. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa penerbitan Permendikbud 17 Tahun 2017 memperhatikan keberagaman situasi dan kondisi setiap daerah.

Ketentuan jumlah peserta didik dalam suatu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada suatu sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru kelas 1 (pada Sekolah Dasar), kelas 7 (pada Sekolah Menengah Pertama), dan kelas 10 (pada Sekolah Menengat Atas/Kejuruan). Bilamana di dalam analisis kebutuhan sekolah pada provinsi/kabupaten/kota menyatakan belum dapat menampung peserta didik tersedia sesuai ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam suatu rombel dan juga ketentuan tentang jumlah rombel pada suatu sekolah, maka ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap.

Disebutkan juga pada edaran tersebut, bahwa sekolah yang telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dapat meneruskan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud. “Sesuai dengan pasal 36, pelaksanaan zonasi dan sistem online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah,” ujar Hamid.  


Antisipasi Praktik Penyimpangan PPDB

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Sesuai dengan pasal 29, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Inspektur Jenderal (Irjen) Daryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan beragam laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada PPDB di berbagai daerah. Disebutnya, Tim Saber Pungli intensif melakukan pengawasan di jenjang sekolah. “Mengantisipasi terjadinya pungli ini sebenarnya Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Ombudsman dan juga KPK," ujar Daryanto.

Permasalahan sistem dalam jaringan (daring) atau online terkait kapasitas server dan keamanan data, kebijakan penambahan kuota melalui jalur perjanjian kerja sama (MoU), serta adanya kebijakan penambahan poin nilai di beberapa daerah menjadi keluhan dan pengaduan masyarakat yang ditangani Itjen. Daryanto mengungkapkan keluhan terkait PPDB di berbagai daerah telah ditindaklanjuti oleh tim. Ia juga menganjurkan agar orangtua siswa tidak mengikuti arahan dari pihak sekolah jika memang dianggap mengandung pungutan liar. (*)

Unduh Paparan PPDB di sini





Jakarta, 11 Juli 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 16831 kali