Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Mendikbud Sosialisasikan Lagu Kebangsaan Tiga Stanza  28 Agustus 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menjadi pembina upacara bendera di sekolah dengan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza, Senin pagi (28/8). Upaya untuk mengenalkan versi lengkap lagu kebangsaan ini dipandang Mendikbud sebagai upaya penting untuk menanamkan karakter nasionalisme kepada generasi muda.

"Kegiatan ini dapat dijadikan tradisi dalam rangka menanamkan disiplin, cinta tanah air, menghormati apa yg dirintis pendahulunya dan mempertahankan apa yang sudah dibangun," disampaikan Mendikbud Muhadjir saat memberikan sambutan dalam upacara bendera di Sekolah Menengah Atas (SMA) Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) 2 Manggarai Utara, Jakarta Selatan. 

Mendikbud mengapresiasi upacara bendera pagi ini. Menurutnya, apa yang ditampilkan anak-anak di sekolah yang didirikan tokoh pendiri Republik Indonesia pagi ini mencerminkan keberhasilan pendidik di dalam upaya pembentukan karakter siswanya.

Guru besar Universitas Negeri Malang ini berpesan agar semua siswa harus berlatih dan diberi kesempatan menjadi petugas upacara. Petugas pembaca undang-undang, pengibar bendera, juga yang menjadi pemimpin upacara. "Jangan karena kekar, seseorang dijadikan pemimpin upacara. Yang badannya kecil juga diberi kesempatan. Siapa tahu di dalam badan yang kecil tersimpan semangat dan potensi yang besar," ujarnya. 

Lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza digubah oleh Wage Rudolf Supratman, dan pertama kali dibawakannya menggunakan biola pada kongres pemuda kedua, 28 Oktober 1928 di Jakarta. Lebih dari satu dasawarsa kemudian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 yang menegaskan tentang cara menyanyikan, penggunaan, serta tata tertib penggunaan lagu kebangsaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 59 ayat (2) menyatakan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.

Jane Amalia, siswa kelas XI merasa bangga dan senang dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza dalam upacara bendera pagi ini. Baginya, lirik pada stanza ketiga yang baru dikenalnya tiga hari lalu itu memberikan kesan yang mendalam. "Lirik yang 'slamatlah rakyatnya, slamatlah putranya', itu mengingatkan agar anak muda sekarang tidak terjerumus di hal-hal negatif," ujar siswi peminatan ilmu alam.

Seef Fajar, siswa kelas XII yang menjadi petugas pembaca naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merasa paling tersentuh saat membaca alinea kedua. Bagi ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ini, penting bagi para siswa untuk belajar menjadi petugas upacara bendera ataupun aktif di dalam kegiatan ekstrakurikuler agar dapat meningkatkan kedisiplinan dan karakter-karakter positif lainnya. 

Melalui Surat Edaran Nomor 21042/MPK/PR/2017, tanggal 11 April 2017, Mendikbud menghimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar dapat mendorong sekolah-sekolah di berbagai jenjang untuk membiasakan siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu nasional pada awal dan sebelum mengakhiri kegiatan belajar mengajar (KBM) setiap hari. Hal ini dimaksudkan sebagai pengutamaan pembudayaan pendidikan karakter di lingkungan dunia pendidikan yang sesuai dengan Nawacita. *









Jakarta, 28 Agustus 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5687 kali