Kemendikbud Gandeng Polri Berantas Pungutan Liar  23 Agustus 2017  ← Back

Medan, Kemendikbud --- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) dalam Pengawasan Anggaran Transfer Daerah.  Rakor bertema “Profesionalitas Polri dalam Pemberantasan Pungli di Dunia Pendidikan” ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto pada Minggu, (20/8/2017) di Medan, Sumatera Utara.

Daryanto mengatakan perlu adanya komitmen bersama dalam memberantas segala malpraktik yang terjadi di dunia pendidikan, baik perundungan maupun pungutan liar (pungli) dan sebagainya. Karena itu Itjen Kemendikbud juga mengundang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Rakorwas APIP tersebut.
 
“Pungutan liar dalam konteks dunia pendidikan adalah pungutan yang dilakukan tanpa ada regulasi yang mengaturnya. Maka masyarakat harus paham dalam hal membedakan mana yang termasuk pungutan liar dan mana yang tidak. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap pungutan liar yang tidak berdasar”, ujar Daryanto saat membuka Rakorwas.

Daryanto menambahkan, setiap laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan cermat. Maka dibutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi pungli di dunia Pendidikan yang membuat pengeluaran di bidang pendidikan menjadi mahal.

Kemendikbud pun bergerak cepat dalam pemberantasan pungli, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Kemendikbud juga membentuk sebuah unit pemberantasan pungli yang secara khusus bekerja di lingkungan Kemendikbud dan bekerja sama dengan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 317/P/2016 Tanggal 27 Desember 2016.  Unit Pemberantasan Pungli di Kemendikbud dipimpin Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto sebagai ketua unit, dibantu 19 anggota yang berasal dari pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud.


Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi sebagai narasumber mengatakan, Polri sudah profesional dalam pemberantasan pungli. Tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi di bidang lain pun sama, bahkan di internal Polri sendiri. Salah satu bukti nyatanya adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Jawa Barat terhadap oknum anggota yang melakukan pungli.
 
“Ini bukti riil bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan pungli, dan semua ditangani secara profesional. Artinya Polri tidak gegabah dalam menangani suatu kasus,” kata Dede.

Ia menilai pungutan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Tidak sedikit orang tua siswa yang menyampaikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah.

“Tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak,” jelas Dede.
 
Dede menambahkan, setidaknya ada empat definisi pungli. Pertama yaitu Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yg ditetapkan Pemerintah.

Kedua, segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik.

Ketiga, segala pungutan yang bersifat memaksa/wajib/suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan yang keempat adalah, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang.

Dalam acara Rakorwas kali ini juga diundang Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sihar Panjaitan, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Abyadi Siregar yang turut serta membangun masukan mengenai perbaikan sistem pendidikan khususnya di wilayah Sumatera Utara. Rakorwas ini juga dihadiri oleh para perwakilan inspektorat daerah di Provinsi Sumatera Utara dan berlangsung dari tanggal  20 sampai dengan 22 Agustus 2017. (Desliana Maulipaksi).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7114 kali