Kerja Sama Kemendikbud Dengan KPK Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi  03 Agustus 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan komitmen dalam pemberantasan praktik korupsi melalui pembaruan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis pagi (3/8).

"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” disampaikan Mendikbud Muhadjir dalam sambutannya pagi ini.

Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara. Menurut Muhadjir, kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini, ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.  

Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat anti korupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan. Menurut Muhadjir, pendidikan anti korupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh.

Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel. “Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” jelas Mendikbud.

Terkait sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), dan penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Tak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama Kemendikbud dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di Kemendikbud, kami hanya men-trigger saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus Rahardjo.

Upaya Pencegahan dan Pengendalian Korupsi di Lingkungan Kemendikbud dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Kemendikbud telah mencanangkan Zona Integritas. Pada akhir tahun 2015 tercatat 99% pejabat wajib lapor di lingkungan Kemendikbud telah menyampaikan LHKPN. Di samping itu, sebanyak 13.893 pegawai yang tidak tergolong wajib lapor juga telah ditetapkan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); tercatat sebanyak 87% telah menyampaikan LHKASN. 

Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan status gratifikasi. Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dapat dilakukan di kanal Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka di posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.

Penumbuhan tunas-tunas integritas yang dilakukan sejak tahun 2013 telah melatih sebanyak 638 orang yang terdiri dari pejabat eselon di lingkungan Kemendikbud. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi juga terus dilakukan kepada guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota di 34 provinsi. (*)













Jakarta, 3 Agustus 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5403 kali