Pemerintah Gandeng Pemangku Kepentingan Dorong Pencapaian Program Satu Juta Rumah  11 Agustus 2017  ← Back


Jakarta - Dalam upaya mendorong pencapaian target dan kualitas perumahan lewat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kampanye peningkatan kepedulian pemangku kepentingan melalui peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Mengusung tema ‘Rumah Layak Huni Menuju Masyarakat Sejahtera’, Hapernas yang diperingati setiap tahun pada 25 Agustus ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dukungan dan keterlibatan para pemangku kepentingan sektor perumahan dalam menyediakan rumah bagi MBR juga tampak di pameran Indonesia Properti Expo (IPEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (11/8) yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Pameran ini  merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hapernas 2017. IPEX 2017 diramaikan oleh 201 booth dengan rincian 117 booth non-MBR dan 84 booth MBR. Jumlah transaksi  pameran ini diharapkan mencapai Rp. 5 Trilliun, lebih baik dari angka transaksi tahun lalu sebesar Rp. 4,5  Triliun.

Secara serentak, pada IPEX 2017 akan dilakukan penandatanganan akad kredit bagi 1.393 debitur dengan BTN senilai Rp. 167,6 Miliar. Sebanyak 363 debitur akan berakad dengan nilai Rp. 44 Miliar di JCC Jakarta, sementara 1.030 debitur lainnya akan berakad di kota-kota lain di Indonesia dengan nilai Rp. 123,6 Miliar.  

“Transaksi dan penandatanganan akad kredit ini sangat penting untuk dapat terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan optimisme publik, sehingga dapat menggerakkan ekonomi lokal melalui sektor konstruksi dan properti,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam laporannya pada pembukaan IPEX 2017.

Melalui Hapernas 2017, Kementerian PUPR terus mendorong kemudahan MBR untuk memiliki rumah, yang ditunjang dari aspek regulasi. Tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Melalui PKE XIII, jumlah izin yang diurus dan waktu pengurusan perizinan akan menjadi lebih singkat dari yang semula 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin. Jumlah hari permohonan perizinan pun lebih singkat, yakni yang awalnya lebih dari 700 hari menjadi 44 hari. Selain mengurangi jumlah izin dan waktu perizinan, biaya perizinan juga lebih hemat 70 persen dari biaya sebelumnya.

Dukungan dari pemerintah daerah tidak kalah pentingnya dalam menunjang pencapaian Program Satu Juta Rumah. Sebagai bentuk apresiasi atas  kontribusi signifikan pemerintah daerah dalam kemudahan layanan perizinan pembangunan rumah MBR, pada pembukaan IPEX 2017, Kementerian PUPR menyerahkan penghargaan kepada sembilan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk lebih giat  memberikan layanan yang pro-investasi dan pro-MBR di bidang perumahan dan properti. Sembilan pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi  Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat; Pemerintah Kabupaten Maros, Bandung dan Malang; serta Pemerintah Kota Jambi, Pontianak dan Manado.

Selain optimis dapat mengejar target dari segi kuantitas, pemerintah juga mendorong kualitas lingkungan perumahan. Saat ini, Kementerian PUPR bersama bank-bank penyalur subsidi, pengembang dan para pemangku kepentingan lainnya tengah membahas penyusunan pemeringkatan kualitas perumahan. Kementerian PUPR bersama para pemangku kepentingan juga tengah menjadikan salah satu perumahan MBR sebagai acuan (benchmark) dalam pembangunan perumahan MBR. 

Ketersediaan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, jaringan pipa air minum dan pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pun terus dikembangkan agar masyarakat memiliki rumah yang layak huni. Upaya ini dilakukan melalui subsidi pembiayaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pengembang, sehingga biaya-biaya tersebut tidak dibebankan kepada konsumen MBR.  

Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015, di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah merupakan salah satu program strategis nasional yang berupaya mengatasi tantangan backlog perumahan di Indonesia. Jumlah backlog perumahan di Indonesia sendiri berdasarkan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit pada 2015 dan diharapkan turun menjadi 5,4 juta unit pada 2019.

Di tahun ketiga pelaksanaannya, Program Satu Juta Rumah telah menunjukkan hasil cukup baik. Untuk tahun ini, hingga Juli 2017, telah mencapai angka 499.702 unit rumah. Progres tersebut membuat Menteri Basuki optimistis capaian Program Satu Juta Rumah hingga akhir 2017 dapat lebih tinggi dari tahun 2015 sebanyak 699.770 unit dan tahun 2016 sebanyak 805.169 unit.  












Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7980 kali