Kemendikbud Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Dikdasmen dengan Dinas Pendidikan Provinsi  18 September 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam rangka menyatukan persepsi dan memberikan perkembangan atas tindaklanjut pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundangan bidang pendidikan dasar dan menengah di daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia. Rakor tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 September 2017, di Jakarta.

“Rapat koordinasi bidang pendidikan dasar dan menengah ini membahas tentang isu strategis, karena kebijakan itu memiliki mata rantai yang panjang, dan keputusan yang baru dimasukkan untuk menyempurnakan keputusan yang lama,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Pendidikan Dasar dan Menengah, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (18/09/2017).

Pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti evaluasi pelaksanaan pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D), kebijakan pelaksanaan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Cabang Dinas dan UPTD terkait Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah perlu dibahas dan disinkronkan lebih lanjut.

“Tim Asistensi provinsi diharapkan membantu sekolah untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber belajar dan mendayagunakan peran berbagai unsur. Tolong segera dibentuk Satgas terkait hal ini,” pesan Mendikbud.

Selanjutnya dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan berbasis Zonasi, tutur Mendikbud, pada prinsipnya menyediakan pelayanan publik yang terbaik, tidak menjadikan sekolah sebagai wadah persaingan. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada siswa memilih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan tidak diskriminasi dalam penerimanaan peserta didik baru.

“Kebijakan pengembangan dan pemberian bantuan, distribusi dan peningkatan kompetensi guru, pemenuhan fasilitas belajar, buku, dan alat pendidikan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan zonasi ini,” jelas Mendikbud.

Terkait dengan kebijakan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Mendikbud menegaskan tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. “Disinilah revitalisasi peran guru perlu dilakukan. Sistem penilaian agar segera menyesuaikan, tidak hanya akademis, namun juga catatan pengembangan kepribadian perlu dilakukan. Portfolio ini penting untuk masa depan anak," tutur Mendikbud.

“Selain itu belajar dilakukan tidak hanya di sekolah, namun juga di dalam keluarga dan masyarakat. Pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan terintegrasi dengan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,” tambah Mendikbud.

Mendikbud berharap pertemuan dalam Rakor ini dapat dilakukan dengan optimal, sehingga menghasilkan pemikiran-pemikiran yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah pokok yang terjadi di daerah masing-masing. “Di sini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan atau peraturan bidang pendidikan dasar dan menengah, sehingga terwujud satu pemahaman atas substansi atau peraturan di maksud,” pesan Mendikbud.

Nara sumber yang akan memberikan materi terdiri dari :  (1) Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Karakter; (3) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; (4) Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan; (5) Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas; (6) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (7) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (8) Direktur Jenderal Otonomi Daerah; (9) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; (10) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud; (11) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemendikbud; (12) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan (13) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud.

Materi yang diberikan oleh para nara umber tersebut terdiri dari pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, evaluasi pelaksanaan pengalihan P3D, kebijakan pelaksanaan Permendikbud Nomor 47 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Cabang Dinas dan UPTD terkait Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah, penyelenggaraan pendidikan berbasis Zonasi.

Selanjutnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), distribusi dan peningkatan kompetensi guru, pemenuhan fasilitas belajar, buku, dan alat pendidikan, penyelenggaraan Ujian Nasional dan pengadaan blanko ijazah, efektivitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan, dan optimalisasi tugas dan fungsi komite sekolah di daerah.*

Jakarta, 18 September 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8917 kali