Komisi X Setujui Pagu Alokasi Anggaran 40 Triliun Untuk Kemendikbud   17 Oktober 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp.40,092 triliun untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2018. Kesepakatan tersebut tercantum di dalam kesimpulan rapat kerja antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Komisi X DPR-RI, Senin malam, 16 Oktober 2017.

“Total anggaran Kemendikbud tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-162/MK.2/2017 tentang penyampaian pagu alokasi anggaran kementerian dan lembaga tahun anggaran 2018,” disampaikan Mendikbud Muhadjir kepada para anggota Komisi X.

Kemendikbud direncanakan mengelola sekitar 9,1 persen anggaran fungsi pendidikan di tahun anggaran 2018. Adapun alokasi anggaran tersebut akan dilaksanakan Kemendikbud melalui delapan program yang berada di unit-unit utama, di antaranya program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang mendapatkan alokasi Rp.1.805.463.073; program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp.22.574.237.959; program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.10.370.535.251; program pelestarian budaya sebesar Rp.1.829.626.560; dan program penelitian dan pengembangan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.154.945.174. Sedangkan untuk memberikan dukungan kepada manajemen dan melaksanakan tugas teknis lain, alokasi anggaran direncanakan sebesar Rp.1.768.057.003; serta untuk melaksanakan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kemendikbud, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.192.188.790.

Sebelumnya, melalui rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 13 September 2017, Kemendikbud dan Komisi X telah menyepakati sembilan hal terkait program kerja di tahun 2018, di antaranya peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah melalui penyediaan dan rehabilitasi sarana prasarana (sarpras) pendidikan, serta mendorong pemda agar dapat berkontribusi lebih besar di dalam penyediaannya.

Kemudian, untuk mengatasi ketimpangan sosial, selain memberikan perhatian pada pendidikan kejuruan, evaluasi jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari kelompok anak-anak yang berada di luar sekolah juga menjadi salah satu pokok kesepakatan dalam RDP. Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) peserta pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C disesuaikan; dari 420 ribu pada tahun 2017 menjadi 300 ribu pada tahun 2018. Diharapkan penerima PIP dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur pendidikan formal.  

Kemendikbud juga sepakat untuk menambah alokasi anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) menjadi dua kali lipat dibanding rencana awal, sebesar Rp.22350.100. Selain yang disediakan melalui Kemendikbud, mulai tahun 2018 disediakan pula anggaran melalui dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 66 miliar untuk sekolah luar biasa (SLB) termasuk untuk rehabilitasi 122 ruang dan Pembangunan 447 ruang kelas baru (RKB). Terkait DAK Fisik, dalam kurun waktu 2015-2017 melalui Kemendikbud telah dibangun sebanyak 740 unit sekolah baru jenjang menengah yang terdiri dari 391 sekolah menengah kejuruan (SMK) (52,8%) dan 349 sekolah menengah atas (SMA) (47,2%).

Perhatian pemerintah pada pendidikan anak usia dini (PAUD) ditunjukkan dengan upaya peningkatan kerja sama dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait pemanfaatan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di desa-desa. Perbaikan pada mekanisme bantuan operasional dan pengembangan model PAUD juga menjadi prioritas Kemendikbud di tahun 2018.  

Kemendikbud juga berkomitmen penuh dalam pelaksanaan undang-undang nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; dimulai dengan sosialisasi dan penyiapan regulasi turunannya serta sosialisasi kepada komunitas masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Revitalisasi bahasa dan sastra diarahkan untuk melindungi bahasa daerah yang hamper punah, serta gerakan literasi nasional diarahkan untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Kemendikbud juga terus mendorong pengutamaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik melalui sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Terkait permasalahan guru, disepakati adanya peningkatan guru produktif di SMK melalui program sertifikasi keahlian ganda. Ke depan akan, menurut Mendikbud, akan diterapkan sistem multi subject teaching melalui pengakuan mata pelajaran serumpun. Saat ini Kemendikbud tengah melakukan penelaahan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 46 tahun 2016 sebagai solusi atas banyaknya guru yang memiliki sertifikat keahlian yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu.

Kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dilakukan dalam rangka menyiapkan calon guru (pre-service) dan peningkatan kapasitas kualitas guru (in-service). Dan menjawab pertanyaan anggota Komisi X mengenai banyaknya guru yang segera pensiun, Mendikbud menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan intensif untuk menjawab kebutuhan guru.

“Tingkat kebutuhan guru pensiun sekarang ini sudah dua ratus enam puluh ribu. Kami masih mendiskusikannya dengan berbagai pihak dan dari berbagai sisi, terutama sisi keuangannya,” jelas Mendikbud.

Secara umum, kebijakan umum yang ditempuh Kemendikbud di tahun 2018 meliputi upaya akselerasi pengurangan kesenjangan dan kemiskinan; peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas dan akses pendidikan yang meliputi peningkatan kompetensi dan distribusi guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, serta penguatan pendidikan kejuruan dan keterampilan yang fokus pada empat sektor unggulan (pertanian, kemaritiman, pariwisata dan ekonomi kreatif). Selain itu, Kemendikbud akan mempertajam sasaran bantuan sosial sesuai instruksi Presiden; serta meningkatkan koordinasi terkait pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan untuk program-program prioritas baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Alokasi anggaran fungsi pendidikan di dalam RAPBN 2018 sebesar Rp.440,9 triliun, dengan alokasi sebesar Rp.146,6 triliun (33 persen) yang disalurkan melalui program pemerintah pusat yang dikelola 20 kementerian/lembaga. Sebanyak 63 persen ditransfer ke daerah dengan rincian Rp.153,1 triliun untuk dana alokasi umum (DAU), Rp.9,1 triliun untuk DAK Fisik. Alokasi anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) di tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp.46,7 triliun, sedangkan untuk tunjangan profesi guru dialokasikan sebesar Rp.53,9 triliun. Tiga kementerian pengelola anggaran fungsi pendidikan terbesar adalah Kementerian Agama di posisi pertama dengan alokasi sebesar Rp. 52,7 triliun, dan di posisi kedua dalah Kemenristekdikti dengan alokasi sebesar Rp.40,4 triliun. RAPBN 2018 akan segera disahkan menjadi APBN 2018 melalui sidang paripurna yang dijadawalkan pada akhir bulan Oktober 2017 mendatang. (*)