Peran Keluarga dan Masyarakat Dalam Penguatan Ekosistem Pendidikan  27 Desember 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun sebuah ekosistem pendidikan yang baik. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 4 menyebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan langkah-langkah penguatan tri pusat pendidikan, yakni keluarga, masyarakat dan sekolah, agar terwujud sebuah ekosistem pendidikan yang baik.

“Melalui penguatan pendidikan karakter, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang baik. Tidak mungkin semua permasalahan dan tantangan pendidikan diselesaikan oleh satu pihak saja. Semangatnya bergotong royong demi Indonesia yang lebih baik,” diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Ari, melalui sistem zonasi sekolah yang diterapkan sejak tahun 2017, selain bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang sifatnya fisik pada fasilitas pendidikan, juga menyasar perbaikan sistem pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Melalui penerapan zonasi, diharapkan bukan hanya sekolah saja yang menjadi penanggungjawab pendidikan, tetapi peran keluarga, serta peran serta komunitas masyarakat atau lingkungan dalam mendidik generasi muda bisa lebih optimal.

“Pendekatan sistem zonasi mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Kita berharap hal ini dapat memperkuat peran keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga pembinaan generasi muda. Penguatan pendidikan karakter juga dapat dipercepat melalui pendekatan tiga pusat pendidikan seperti ajaran Ki Hajar Dewantara itu,” ujar Ari Santoso.

Ditambahkan Ari, sistem zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Upaya Kemendikbud mewujudkan pemerataan pendidikan tersebut salah satunya juga dilatarbelakangi rekomendasi ORI terkait isu pemerataan pendidikan. Tentunya masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Menurutnya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) telah melakukan rapat evaluasi penerapan sistem zonasi dengan Dinas Pendidikan se-Indonesia.

“Kemendikbud terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Kita juga aktif melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait penerapan zonasi ataupun penerapan penguatan pendidikan karakter di berbagai wilayah. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan sistem secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Ari Santoso.

Menanggapi rilis yang disampaikan salah satu asosiasi profesi terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap mengkambinghitamkan salah satu provinsi, Kepala BKLM menegaskan kembali bahwa pernyataan yang menjadi sumber polemik tersebut merupakan kekeliruan pemberitaan media. Dan berdasarkan hasil mediasi dengan Dewan Pers, media yang bersangkutan pada tanggal 26 Desember 2017 telah memuat permohonan maaf kepada Mendikbud karena telah memuat pernyataan yang tidak benar. “Indonesia ini kan negeri yang sangat besar dan luas. Maka, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” pungkas Ari Santoso. (*)

Jakarta, 27 Desember 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5960 kali