Kemendikbud Terus Tingkatkan Layanan Pendidikan di daerah 3T  08 Februari 2018  ← Back

Depok-Jawa Barat, Kemendikbud --- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam Nawa Cita memberikan arahan bahwa pembangunan dimulai dari daerah pinggiran. Daerah ini didefinisikan oleh pemerintah mencakup 122 Kabupaten/Kota yang dikenal dengan daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Dalam melakukan pembangunan di daerah 3T, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus meningkatkan layanan pendidikan melalui pembangunan fasilitas belajar, dan penempatan guru pada daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, pada Taklimat Media di tengah penyelenggaraan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Depok, Jawa Barat, Selasa (07/02/2018). “Dalam memberikan layanan pendidikan di daerah 3T, kita menangani dua hal besar, yakni pemenuhan fasilitas belajar dan guru,” katanya.

Dalam pemenuhan dan pembangunan fasilitas belajar, kata Hamid, Kemendikbud anggarkan setiap tahun sekitar Rp3,1 triliun, yang terdiri dari pembangunan fasilitas fisik seperti Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), rehap, revitalisasi, termasuk program gizi anak sekolah. “Program gizi anak sekolah tahun lalu hanya ditempatkan pada 11 kabupaten, dan tahun ini menjadi sekitar 100 kabupaten. Selain itu juga ada program Sanitasi Sekolah,” jelas Hamid.

“Pada tahun 2015 Kemendikbud juga memiliki program Sekolah Garis Depan (SGD) dan ini sudah jalan di 49 kabupaten,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait pemenuhan guru di daerah 3T, Kemendikbud sejak tahun 2015 telah menginisiasi Program Guru Garis Depan (GGD). Pada tahun pertama disiapkan sekitar 800 orang GGD, dan angkatan kedua pada tahun 2016 disiapkan sekira 6200 guru. “Untuk GGD angkatan kedua baru bisa bertugas pada tahun 2017. Guru garis depan untuk tahun ini masih kami bicarakan dengan kementerian terkait. Tetapi kami menyiapkan tambahan itu sekitar 9 ribuan GGD,” ujar Hamid.

Untuk memberikan kesejahteraan guru di daerah khusus, Kemendikbud juga memberikan tunjangan guru daerah khusus. Dalam memberikan tunjangan guru di daerah mana saja yang akan mendapatkan tunjangan, kata Hamid, Kemendikbud mengikuti data yang diberikan oleh Kementerian Desa. “Dari data Kementerian Desa ada sekitar 35 ribu desa yang masuk kategori sangat terpencil dan terpencil, yang sangat terpencil sekitar 15 ribuan itu yang kita tangani di Kemendikbud. Sedangkan yang terpencil oleh pemerintah daerah. Karena perintah Undang-undang, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan tunjangan di daerah khusus,” jelas Hamid.   

“Tunjangan guru daerah sangat terpencil kami anggarkan Rp75 miliar setiap tahunnya. Sehingga sisanya yang memang dianggap terpencil kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan. Ini beberapa program afirmasi yang kami siapkan untuk daerah khusus,” pungkas Hamid.

Depok-Jawa Barat, Rabu 07 Februari 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9956 kali