Kemendikbud Terus Upayakan Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa  27 Februari 2018  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) mulai 1 Maret 2018.

Kemendikbud melalui Sekretaris Jendral mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemendikbud menerapkan SIMPeL, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 1773/A.A6.3/LK/2018 tanggal 12 Januari 2018. Berdasarkan SE tersebut pengadaan yang wajib menggunakan aplikasi SIMPeL adalah: a. pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta; b. pengadaan jasa konsultasi dengan nilai hingga Rp50 juta.

Tujuan penggunaan aplikasi SIMPeL adalah untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

SIMPeL adalah sistem informasi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang dikembangkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem ini dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik dan mengelola basis data hasil pengadaan langsung untuk menghasilkan informasi-informasi lain yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan.

Untuk implementasi SIMPeL ini Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto telah menandatangai nota kesepahaman di kantor Kemenkeu Jakarta tanggal 7 Desember 2017. Selain itu Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud juga terus melakukan pelatihan penggunaan SIMPeL baik bagi pejabat yang terkait pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud maupun penyedia barang dan jasa.  

Didik Suhardi berharap dengan implementasi aplikasi SIMPeL ini akan membantu meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa dan proses pengadaan di Kemendikbud akan semakin transparan dan akuntabel. "Karena ini mekanisme baru maka kami mohon tim LPSE dan Sesjen Kemenkeu membantu kami, terutama teknis pelaksanaannya. Harapan kami, trasparansi dan akuntabilitas pengadaan di Kemendikbud semakin baik," kata Didik Suhardi saat penandatanganan nota kesepahaman. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1148 kali