Mendikbud: Hubungan Antarpemangku Kepentingan Pendidikan akan Dikaji Ulang  12 Februari 2018  ← Back

Sampang, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, tata hubungan antara pemangku kepentingan pendidikan di lingkungan sekolah akan dikaji ulang. Ia menuturkan, hubungan antara murid dengan guru, guru dengan murid, atau guru dengan orang tua murid akan dikaji ulang untuk memastikan tata hubungan yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Mendikbud kepada pers saat berkunjung ke rumah almarhum Ahmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (13/2/2018). Guru Budi diduga meninggal karena dianiaya siswanya.

“Jika dalam kajian ulang ada kekurangan, harus disempurnakan. Jadinya nanti ada semacam kontrak belajar pada saat siswa masuk sekolah, sehingga jelas aturan dan sanksi jika ada pelanggaran dari masing-masing pihak,” ujar Mendikbud.

Mendikbud juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Guru Budi. Namun, ia menampik, jika kejadian tersebut dinilai telah menunjukkan wajah pendidikan di Indonesia.

"Kita percayakan penanganan kasus ini kepada aparat hukum. Biar hakim yang menentukan,” kata Mendikbud.

Ia juga menegaskan, anak Budi Cahyanto yang saat ini berumur empat bulan di dalam kandungan, akan diberi beasiswa mulai SD.

Sebelum berkunjunga ke rumah almarhum Guru Budi, Mendikbud menjadi pembina upacara di SMA Negeri 1 Torjun. Dalam sambutannya ia mengatakan, murid harus memiliki akhlak yang mulia. ‘

“Menghormati guru adalah mutlak. Jika di pesantren, hubungan murid dengan guru itu berpedoman pada kitab Ta'lim Muta'allim. Di sekolah juga harus diatur hubungan guru dengan murid yang lebih baik,” tuturnya. (AH)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1122 kali