Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah  09 Februari 2018  ← Back

 

Depok, Kemendikbud --- Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah untuk terus berupaya menyinergikan langkah pemerintah pusat dan daerah serta komunitas pendidikan untuk bersama sama membangun manusia Indonesia, melalui komunikasi dua arah yang saling mendukung.

Begitu pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung kualitas pendidikan di Indonesia membuat partisipasi pemda menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah. Bentuk partisipasi yang dilakukan adalah dengan pemenuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20 persen yang dialokasikan bagi pelaksanaan  pendidikan di daerah berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Kabupaten Toba Samosir, misalnya. Untuk menambah penghasilan guru di daerah diberikan insentif dari daerah dengan sistem subsidi silang. Jadi guru honor yang belum mendapatkan gaji yang memadai, diberikan insentif  sehingga seluruh guru honor di wilayahnya mendapat jumlah pendapatan yang relatif sama.

Masyarakat atau lingkungan sebagai salah satu unsur Tri Pusat Pendidikan dapat terlibat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Salah satu bentuk keikutsertaannya adalah melalui Komite Sekolah seperti tercantum pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Hal ini sejalan dengan rekomendasi yang diberikan Komisi II dalam RNPK 2018 yang disampaikan oleh Doni Koesoema bahwa perlu ada pelibatan peran pelaku pendidikan. Doni juga menekankan pentingnya basis data pendidikan sebagai acuan dalam membangun pendidikan. "Pengoptimalisasian fungsi Dapodik perlu dilakukan sebagai basis data karena masih banyak daerah yang belum melengkapi datanya dengan benar," katanya.

Masukan lainnya yang berhasil dikumpulkan yaitu kebijakan pemberian bantuan dan insentif harus lebih dicermati alokasinya dengan merujuk pada regulasi yang jelas untuk menjamin keberlanjutan kebijakan tersebut. Selain itu, yang tidak kalah penting, kata Doni, adalah peningkatan kualitas aparatur daerah dalam menjalankan SPM serta tata kelola regulasi yang baik.  (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2134 kali