Rembuk Nasional Dikbud 2018 Dorong Rekrutmen dan Redistribusi Guru  08 Februari 2018  ← Back

Depok, Kemendikbud --- Salah satu isu strategis terkait pendidikan yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 adalah persoalan guru. Beberapa hal mengenai guru yang menjadi fokus pembahasan dalam diskusi kelompok RNPK 2018 antara lain  kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat mengenai rekrutmen dan redistribusi guru, peningkatan kompetensi dan kesejahteraannya.

Dalam diskusi tersebut, dibahas fakta bahwa setiap tahun sejumlah guru akan memasuki masa pensiun, mutasi dan penyebab lain, yang akan mengakibatkan jumlah guru PNS semakin berkurang. Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga menyampaikan data terkait kekurangan jumlah guru bersatus PNS saat ini yang mencapai lebih dari 988 ribu. Hal ini menuntut pemerintah  untuk segera merekrut guru baru dan meredistribusi guru yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan.

Diskusi kelompok peserta RNPK 2018 dilakukan pada tanggal 6 Februari 2018 bertempat di Gedung Garuda, Pusdiklat Pegawai Kemendikbud. Diskusi tersebut membahas bahwa pembagian kewenangan dalam pengangkatan guru menjadi tidak jelas baik dalam segi pengadaan maupun pengangkatan.  Karena itu diperlukan regulasi yang lebih bersifat teknis tentang aparatur sipil negara (ASN). Regulasi ini diharapkan dapat mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara teknis sehingga masyarakat mendapat kejelasan tentang kewenangan masing-masing pihak.

Para peserta diskusi kelompok juga berpendapat bahwa sejak diberlakukannya otonomi daerah  maka redistribusi guru menjadi hal yang sulit dilakukan beberapa tahun terahir.  Guru yang harus mutasi dari satu daerah ke daerah lainnya akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran gaji. Gaji guru sudah termasuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di Kabupaten tersebut, dan apabila guru tersebut mutasi ke kabupaten lain maka gajinya harus berada di DAU di kabupaten ia mengajar. Hal  ini menjadi  salah satu penyebab redistribusi guru sulit dilakukan, sehingga perlu solusi atau perumusan kebijakan untuk mengatasinya. (Rona Uly Nainggolan/Desliana Maulipaksi)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1428 kali