Ibu Menjadi Agen Pendidikan Antikorupsi di Keluarga  19 Maret 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak perempuan di lingkungan Kemendikbud untuk mencegah korupsi dalam seminar Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dengan tema "Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbud". Seminar berlangsung di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (19/3/2018).

Perempuan memiliki peran penting dalam hal pendidikan dan pencegahan korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.

“Di dalam lingkungan sehari-hari perempuan sebagai ibu harus menanamkan nilai - nilai anti korupsi yaitu, kejujuran, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil pada anak-anak di rumah,” ujarnya saat memberikan paparan.

Oleh karena itu, KPK membuat program SPAK yang tertuju untuk kaum perempuan atau ibu. Tujuannya adalah agar di dalam rumah, di dalam keluarga, akan ada satu orang yang bisa berbicara tentang korupsi.

"Ibu menjadi agen SPAK dalam keluarga terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman apa itu korupsi, dampak korupsi, dan bisa melakukan pencegahan terhadap korupsi. Dari hal-hal yang kecil (perempuan dalam keluarga/ibu) bisa melakukan sendiri. Kemudian, menerapkan ke keluarganya, baru di lingkungan sekitar,” tutur Basaria.

Menurutnya, ketika para ibu atau perempuan mendapatkan wawasan tentang pendidikan antikorupsi, besar harapan akan menularkan semangat antikorupsi kepada suami dan anak-anaknya. "Jadi jika suami atau anak pada saat mereka bekerja mereka sudah paham akan (perilaku) antikorupsi,”  lanjutnya lagi. Ia juga mengimbau ibu yang bekerja, agar jika melihat ada yang tidak beres di lingkungan kerjanya, harus berani melapor. “Laporkan. Jangan menjadi beban!", tegasnya.

Basaria menuturkan, dalam program SPAK, para ibu atau perempuan akan mendapatkan pelatihan seperti Training of Trainer (TOT), di antaranya pembekalan akan pengetahuan tentang  gratifikasi, penyuapan, hingga dasar hukum tentang korupsi.

"Gerakan anti korupsi merupakan gerakan komunitas, tidak bisa KPK bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat," ujarnya lagi. Maka, Kemendikbud bersama KPK mengajak para perempuan untuk bekerja sama mencegah korupsi untuk mewujudkan negara bebas korupsi demi masa depan keluarga, demi masa depan bangsa. (Ryka Hapsari)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2252 kali