Integritas Aparatur Sipil Negara Cegah Penipuan Keuangan Negara   15 Maret 2018  ← Back

 
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Seminar Nasional tentang pengelolaan keuangan negara dengan tema “Pola Pengawasan untuk Mencegah Fraud pada Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Pembiayaan Belanja Operasional dan Perjalanan Dinas”. Dalam sambutannya saat membuka seminar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap para aparatur sipil negara (ASN) dapat memperkokoh jiwa integritas dalam mengelola keuangan negara.

“Mari kita memperkokoh integritas aparatur sipil negara di semua lini!  Semoga seminar ini betul-betul bermanfaat bagi kita semua,” ujar Mendikbud di Graha Utama Kemendikbud, Kamis (15/3/2018).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, mengatakan, sekarang perjalanan dinas aparatur sipil negara atau belanja operasional di bawah Rp50 juta bisa menggunakan kartu kredit pemerintah. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud akan melakukan evaluasi cost of fund dan berpartner dengan bank milik pemerintah untuk bekerja sama dalam penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja operasional dan perjalanan dinas. “Isu utamanya adalah pencapaian kualitas belanja pemerintah,” kata Daryanto.

Ia menambahkan, seminar nasional ini bertujuan untuk menumbuhkan peran serta aparatur sipil negara dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya fraud atau penipuan dalam transaksi keuangan. Dalam seminar ini, para peserta seminar juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembiayaan belanja operasional dan perjalanan dinas.

Hingga saat ini, baru ada empat lembaga pemerintah yang sudah aktif menggunakan kartu kredit pemerintah dalam belanja operasional dan perjalanan dinas. Keempat lembaga itu adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penggunaan kartu kredit pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud atau penipuan dari transaksi secara nontunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Ada empat narasumber dengan tema materi yang berbeda-beda dalam seminar ini. Pertama, Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit, dengan tema ”Strategi Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembiayaan Anggaran melalui Kartu Kredit Pemerintah di Lingkungan PPATK”. Kedua, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan tema ”Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Muka Persediaan”. Ketiga, Senior Vice President Divisi Bisnis Kartu BNI 46, Okki Rushartomo , dengan tema ”Peran Serta Bank BNI dalam Mendukung Program Kartu Kredit Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembiayaan Belanja Operasional dan Perjalanan Dinas yang Efisien dan Efektif”. Keempat, Kanit II Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, AKBP Indra Gunawan, dengan tema ”Mengantisipasi Terjadinya Tindak Pidana Kriminal Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembiayaan Belanja Operasional dan Perjalanan Dinas”.

Keempat narasumber tersebut dimoderatori oleh wartawan senior Bisnis Indonesia, Arief Budi Susilo . Seminar Nasional ini diikuti 275 peserta yang terdiri dari Sekretaris Itjen dari 31 kementerian/lembaga, pejabat eselon I dan II beserta staf di lingkungan Kemendikbud, dan Auditor Itjen Kemendikbud. Melalui kegiatan seminar nasional ini diharapkan dapat dirumuskan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka mencegah terjadinya fraud dalam pembiayaan anggaran melalui kartu kredit pemerintah. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 878 kali