Kemendikbud akan Gunakan Sistem Berbasis Elektronik pada Pengadaan Langsung  15 Maret 2018  ← Back



Mataram, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa (PBJ). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menerapkan sistem berbasis elektronik yang disebut Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) mulai 1 Maret 2018.

Kemendikbud melalui Sekretaris Jendral mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemendikbud menerapkan SIMPeL, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 1773/A.A6.3/LK/2018 tanggal 12 Januari 2018. Berdasarkan SE tersebut pengadaan yang wajib menggunakan aplikasi SIMPeL adalah: a. pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta; b. pengadaan jasa konsultasi dengan nilai hingga Rp50 juta.

Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang implementasi SIMPeL sudah selesai rancangannya, tinggal tahap finalisasi dan ditandatangani. Permendikbud ini akan menjadi payung hukum implementasi SIMPeL di lingkungan Kemendikbud.

Untuk mendukung implementasi ini, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud menyelenggarakan serangkaian lokakarya (workshop) implementasi SIMPeL. Tanggal 15 sampai dengan 16 Maret 2018 Biro Umum menggelar lokakarya di Hotel Mataram Inn Nusa Tenggara Barat (NTB). Lokakarya di Mataram ini diikuti 150 peserta dari unit-unit kerja di lingkungan Kemendikbud.

Lokakarya ini dibuka Kepala Biro Umum Kemendikbud Sutanto dan dihadiri juga oleh Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Pusat LPSE) Kementerian Keuangan N.E. Fatimah.

Kepala Biro Umum, Sutanto, mengatakan tujuan penggunaan aplikasi SIMPeL adalah untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud yang lebih transparan dan akuntabel sesuai peraturan PBJ yang berlaku. "Hal ini sejalan dengan perbaikan tata kelola dalam reformasi birokrasi Kemendikbud," kata Sutanto saat membuka lokakarya implementasi SIMPeL, Kamis (15/3/2018).

Sutanto menambahkan bahwa nilai pengadaan langsung di Kemendikbud tahun 2017 mencapai angka lebih dari Rp3 triliun. Implementasi SIMPeL pada pengadaan langsung diharapkan akan meningkatkan kualitas tata kelola yang bermuara pada efisiensi anggaran.

SIMPeL adalah sistem informasi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang dikembangkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem ini dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik dan mengelola basis data hasil pengadaan langsung untuk menghasilkan informasi-informasi lain yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1638 kali