Pusbangfilm Kemendikbud Upayakan Peningkatan Kompetensi Asesor Bidang Perfilman  09 Maret 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) terus berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang perfilman. Salah satu jenis keahlian yang didorong untuk dimiliki insan perfilman adalah asesor bidang perfilman.

Sebagai upaya meningkatkan kompetensi asesor perfilman, Pusbangfilm menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Perfilman, tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2018 di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan ini diikuti 24 peserta hasil seleksi yang dilakukan sebelumnya.

Asesor bidang perfilman sangat penting untuk proses sertifikasi tenaga perfilman. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 74 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa setiap insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi. Standar kompetensi yang dimaksud dilakukan melalui sertifikasi.

Sertifikasi ini juga merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Sertifikasi, dimana sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Salah satu persyaratan dalam pendirian LSP tersebut adalah tersedianya tenaga asesor yang mempunyai tugas melakukan uji kompetensi terhadap peserta.

Peserta pelatihan asesor ini melalui proses seleksi dengan beberapa persyaratan antara lain: a. kompeten di bidang perfilman; b. pernah mendapatkan penghargaan di bidang perfilman dan/atau sarjana di bidang perfilman; c. profesional di salah satu bidang profesi perfilman dan/atau pengajar di bidang perfilman.

Kepala Pusbangfilm, Maman Wijaya, mengatakan tujuan penilaian (assessment) di bidang perfilman adalah meningkatkan kompetensi SDM bidang perfilman agar mampu bersaing di era pasar bebas. "Terlebih lagi dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean, kita butuh SDM bidang perfilman yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi," kata Maman Wajaya, Senin (5/3/2018).
 
Asrizal Tatang, pembicara dari BNSP mengatakan kondisi saat ini ada ribuan tenaga kerja profesional di bidang perfilman, namun belum memiliki sertifikasi kompetensi. "Hal ini bukan karena mereka, pekerja film itu, tidak kompeten, namun karena belum ada lembaga sertifikasi profesi atau LSP ruang lingkup perfilman yang dikeluarkan oleh BNSP melalui lisensi," ujar Asrizal.

Dalam pelatihan selama tujuh hari ini, peserta memperoleh materi yang lengkap tentang penilaian kompetensi bidang perfilman. Selain mendapatkan materi terkait penilaian, peserta juga melakukan role play atau praktek penilaian yang dipandu langsung oleh master asesor dari BNSP.

Setelah pelatihan, dilakukan ujian sertifikasi. Dari 24 peserta, 18 peserta dinyatakan lulus sebagai asesor bidang perfilman dan memperoleh sertifikat asesor. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1228 kali