Gelar Forum Masyarakat Kesenian Nasional, Kemendikbud Ajak Seniman Ikut Memajukan Kebudayaan  21 April 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid memberikan arahannya tentang visi dan implementasi UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kepada sekitar 100 seniman lintas bidang dari seluruh provinsi di Indonesa bertemu di Jakarta, 20-22 April 2018. Mereka adalah peserta gelaran Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN). Acara diadakan di hotel Best Western di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dibuka oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Jumat malam (20 April 2018).

FMKN adalah forum tahunan yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tindak lanjut Kongres Kesenian Indonesia di Bandung pada 2015. Kemendikbud mengajak para seniman bersama sama untuk merumuskan strategi memajukan kesenian dan kebudayaan yang akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam bidang kesenian dan kebudayaan.

UU No.5 tahun 2017 lahir pada tanggal 27 April 2018. “ Ada beberapa tindak lanjut dalam UU ini dalam perumusan strategi kebudayaan, salah satunya mensyaratkan menghimpun pandangan, analisa dan rekomendasi pemangku kepentingan kebudayaan dari seluruh Indonesia,” ungkap Hilmar Farid. Hasil dari perumusan strategi kebudayaan ini akan di bahas dalam Kongres Kebudayaan Indonesia dalam bulan November 2018. Dalam proses perumusan strategi kebudayaan sekarang melibatkan seniman dan budayawan dari tingkat kabupaten/kota di Indonesia.” Proses ini menjadi suatu perubahan besar yang sebelumnya belum pernah terjadi,” kata Hilmar Farid. Mengkonsolidasikan kekuatan dan kepandaian seniman dan kebudayaan dalam gagasan sehingga nantinya dapat menjadi landasan kebijakan kebudayaan yang solid. Sehingga dalam Kongres Kebudayaan nanti juga dapat menghasilkan perubahan-perubahan.

Adanya UU No.23 tahun 2014 bagi pemerintah daerah mempunyai kewajiban mengalokasikan anggarannya untuk kebudayaan. Dalam UU tersebut kebudayaan menjadi urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar, yang artinya mewajibkan diselenggarakan tiap kabupaten/kota di Indonesia ada dinas kebudayaan. Selain itu, dalam UU ini juga mewajibkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud memberikan garis-garis besar pembiayaan yang dirumuskan dalam Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Dalam sambutan sebelumnya Direktur Kesenian Restu Gunawan menjelaskan bahwa Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) tahun 2018 ini untuk mengkonsentrasikan sumbangan seniman dalam  dalam pokok-pokok pikiran kebudayaan. “ FMKN ini juga sebagai tempat silaturahmi, penyampaian gagasan dan pertukaran informasi kawan- kawan kesenian tentang kegiatan kesenian” ujar Restu Gunawan.   



Jakarta, 20 April 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8489 kali