Lima Tahun Berturut-Turut, Kemendikbud Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  08 Juni 2018  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP tersebut diberikan BPK atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2017. Dengan begitu, selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2013, Kemendikbud telah berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2017 secara langsung dari Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis. Penyerahan  LHP tersebut dilakukan bersamaan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Anggota VI BPK Harry Azhar Azis didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, menyerahkan langsung LHP kepada Mendikbud Muhadjir Effendi, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, dan Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito.

Harry mengatakan, pemberian opini WTP telah melewati kajian atau review berjenjang untuk menjamin pelaksanaan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Atas nama BPK, ia pun mengapresiasi upaya Kemendikbud dan Kemenkes karena telah mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut. Untuk status perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, Kemendikbud telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 63,03 persen.

Dalam sambutannya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan opini WTP ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kemendikbud untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dalam menunjang mutu layanan pendidikan dan kebudayaan. Ia menjelaskan, realisasi anggaran Kemendikbud tahun anggaran 2017 sebesar Rp36,87 triliun atau 97,10 persen dari pagu sebesar Rp37,97 triliun.

Anggaran tersebut sebagian besar untuk membiayai program prioritas seperti pembayaran tunjangan, yakni Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kualifikasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Anggaran juga digunakan untuk memberikan bantuan pemerintah kepada satuan pendidikan/organisasi/lembaga masyarakat penyelenggara pendidikan dan kebudayaan (antara lain pembangunan unit sekolah baru dan rehab ruang belajar), serta penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  termasuk untuk anak yatim piatu.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI terkait dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Mendikbud.

Ia menuturkan, atas LHP tersebut, Kemendikbud telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut selama proses  pemeriksaan. “Terkait dengan kepatuhan, khususnya pengembalian ke kas negara, sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas negara dan sisanya dalam proses verifikasi ke unit terkait untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya. Mendikbud menambahkan, Kemendikbud juga telah menindaklanjuti kekeliruan pengakuan, pengukuran, dan pencatatan, dengan melakukan koreksi dan menyajikan dalam Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2017 audited.

“Selanjutnya Kemendikbud akan terus berupaya optimal untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan kebudayaan,” kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2540 kali