Mendikbud Ingatkan Jangan Ada Penyelewengan dalam PPDB  26 Juni 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 telah dimulai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam proses PPDB tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam taklimat media yang digelar di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta (25/6/2018).

Menteri Muhadjir mengimbau jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar. "Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tuturnya. "Saya tidak main-main dan akan meminta bantuan KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini," tegasnya.

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Jika sekolah kelebihan daya tampung, maka pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud. (Micelle Fredika/Aji Shahwin)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2714 kali