Pemerintah Terus Percepat Penerbitan Sertipikat   07 Juni 2018  ← Back

Dalam kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa target pensertipikatan tanah tahun 2018 di Jawa Barat mencapai sekitar 1,2 juta bidang. Adapun target tahun depan sekitar 1,5 juta bidang.  

"Sehingga seluruh Jawa Barat akan bersertipikat seluruhnya dalam jangka waktu empat tahun lagi," ungkap Presiden Jokowi dalam pembagian 5.000 Sertipikat, di Geruny Komplek Waterboom Bintang Fantasi Pamanukan, Subang, Jawa Barat, Rabu (6/6/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah. "Saya pada kesempatan yang baik ini mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri dan seluruh Kantor BPN yang telah bekerja keras pulang sampai larut malam sabtu dan minggu masuk hanya untuk menyukseskan sertipikat tanah ini," ujar Presiden.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, terdapat 126 juta bidang tanah di Indonesia, dan dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah jika tidak ada percepatan. Dimulai sejak tahun 2017, pemerintah melaksanakan pensertipikatan tanah secara massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui PTSL, pensertipikatan tanah seluruh Indonesia dapat dipangkas menjadi hanya 9 tahun saja. Diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat.

Sertipikat tanah mempunyai dua manfaat utama, yakni memberikan kepastian hukum atas tanah dan membuka akses permodalan. Sehingga masyarakat dapat mengembangkan usaha produktif melalui penambahan modal dengan agunan sertipikat yang dimiliki.

Presiden menghimbau kepada masyarakat yang sudah menerima sertipikat tanah dan akan mengagunkan sertipikatnya untuk memperoleh modal, agar menghitung dengan cermat sebelum meminjam uang dari Bank.

"Dikalkulasi dulu bisa mengangsur atau tidak setiap bulannya. Kalau tidak bisa jangan dipaksakan, apalagi uang agunannya digunakan untuk beli mobil atau beli motor ini gak bener. Paling-paling kalo dapet pinjaman 300 juta terus 150 jutanya untuk beli mobil paling-paling gagahnya 6 bulan setelah itu mobilnya diangkut sama dealer, sertipikatnya disita Bank, tanahnya hilang," pesan Presiden.

Negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menanggung biaya yang timbul di kantor pertanahan untuk pensertipikatan. Masyarakat hanya menanggung sebagian kecil biaya yang timbul pada proses persiapan pensertipikatan. Besaran biaya tersebut sudah diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut Presiden meminta masyarakat untuk mengangkat sertipikat tanah yang diterima agar tahu bahwa sertipikat tanah benar-benar diterima oleh masyarakat. "Ayo sertipikatnya diangkat, mau saya hitung, biar saya tahu kalau yang dibagi tidak hanya simbolis di depan saja, tapi benar-benar sudah diterima rakyat," ujar Presiden.

Ayo sertipikatkan tanahmu!

Sertipikat Wakaf  

Mesjid, musala, atau aset lembaga keagamaan juga dapat disertipikatkan dalam bentuk Sertipikat Wakaf. Wakaf memiliki tujuan tertentu guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan yang berdasarkan syariat Islam. Bertempat di Masjid Jamie Nurul Muqorrobin, Subang, Jawa Barat, Presiden Jokowi menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada 12 orang perwakilan masyarakat.   

Total sertipikat tanah wakaf yang diserahkan pada hari itu adalah 50 sertipikat yang merupakan hasil program PTSL. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya sengketa terutama dengan ahli waris dari orang yang mewakafkan tanahnya atau antar pengurus lembaga keagamaan.

Sampai bulan Mei 2018, telah diterbitkan sertipikat tanah wakaf sejumlah 240 bidang dengan luasan 266.368 M2 yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

"Tahun ini akan disertipikatkan tanah wakaf di Provinsi Jawa Barat minimal sebanyak 2.000 bidang untuk tempat ibadah, mushola, madrasah, dan pondok pesantren," ungkap Presiden.

Sertipikat Tanah Wakaf yang diserahkan menyasar pada tanah-tanah keagamaan islam seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan, madrasah, sekolah, rumah sakit, dan lain lain. Bagi tanah milik lembaga keagamaan selain Islam dapat diberikan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dipergunakan sebagai tempat ibadah atau aset tanah lembaga keagamaan lainnya. Namun, sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya tidak dapat dijadikan obyek agunan di bank.

Presiden menuturkan bahwa setiap dirinya berkunjung ke desa, ke kampung, ke daerah, ke Provinsi banyak sekali sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah wakaf. Oleh sebab itu lanjut Presiden, tanah wakaf tersebut harus disertipikatkan sehingga terdapat tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masjid, yang dimiliki oleh yayasan, dan yang dimiliki oleh pondok pesantren.

"Jika ada yang mengklaim itu milik saya sudah tidak bisa karena di sini sudah jelas, namanya jelas, luasnya juga jelas. Secara hukum jika dibawa ke pengadilan seperti apapun, insya Allah sudah tidak ada masalah karena memang sertipikat adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki," pungkas Presiden. (*)




Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2807 kali