Badan Bahasa Kemendikbud Siapkan Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa  16 Juli 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu keunggulan manusia diukur dari kemampuannya berbahasa. Indonesia pun membutuhkan ahli bahasa yang tersertifikasi. Karena itu Mendikbud berharap agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)  bisa menjadi lembaga sertifikasi bahasa dan sastra di Indonesia.

"Bahasa adalah alat ukur terhadap tingkat peradaban manusia, oleh karena itu di balik sertifikat ahli bahasa tersimpan tanggung jawab yang mulia dalam menjaga kewibawaan suatu bangsa, jika tugas ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan oleh para ahli bahasa, para ahli surga,” kata Mendikbud saat memberikan sambutan pada Forum Diskusi Tenaga Penyuluh Kebahasaan dan Kesastraan dan Lokakarya Eksternal Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa, di Jakarta, (11/7/2018).

Badan Bahasa sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia berkewajiban untuk menjaga mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah demi kewibawaan dan martabat bangsa melalui bahasa. Badan Bahasa pun berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar menjadi ahli-ahli bahasa yang mumpuni, yaitu yang mampu mengemban tugas dalam menjaga mutu dan kewibawaan bahasa Indonesia. Hal itu menjadi penting karena merupakan bagian dari upaya pembinaan bahasa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mendikbud mengapresiasi kegiatan Forum Diskusi Tenaga Penyuluh Kebahasaan dan Kesastraan dan Lokakarya Eksternal Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa. Ia berpesan agar sikap positif berbahasa Indonesia dapat terus berkembang di tengah era keterbukaan yang deras akan pengaruh budaya asing. "Tiga sikap positif dalam berbahasa Indonesia yaitu mencintai bahasa Indonesia, bangga berbahasa Indonesia dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang benar," tegasnya.

Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar mengatakan, kehadiran para ahli bahasa sangat diharapkan. "Ahli bahasa tidak hanya diperlukan dalam mengungkap kasus pidana di kepolisian namun juga dalam merumuskan perundang-undangan untuk menyelaraskan penggunaan bahasa," katanya.

Ia menyampaikan bahwa kebutuhan akan ahli bahasa yang tersertifikasi sangat dibutuhkan. Saat ini baru ada 184 ahli bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia dan Badan Bahasa terus mengupayakan meningkatkan jumlah dan kualitas ahli bahasa tersebut. Selanjutnya, dalam rangka penjaminan mutu tenaga ahli bahasa serta dalam rangka pemberian pelayanan yang optimal dan standar kepada masyarakat, Badan Bahasa harus memiliki Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa, Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Ahli Bahasa, dan Kode Etik Ahli Bahasa.

Terbitnya pedoman sertifikasi ahli bahasa diharapkan akan menjadi acuan untuk tertib administrasi dan tata kelola dalam  menunjang keberhasilan layanan kebahasaan khususnya di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Adapun ahli bahasa yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Bahasa. Ahli bahasa yang ada di lingkungan Badan Bahasa meliputi penyuluh bahasa, penyunting bahasa, penerjemah, ahli bahasa peraturan perundang-undangan, dan ahli bahasa dalam tindak pidana.

Melalui lokakarya ini, para narasumber dan para peserta diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan guna penyempurnaan ketiga naskah yang nantinya bermanfaat tidak hanya bagi Badan Bahasa, tetapi juga bagi masyarakat dan lembaga mitra Badan Bahasa yang memerlukan layanan ahli bahasa. "Kepolisian, media massa, kejaksaan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membutuhkan ahli bahasa yang bersertifikat," ujar Dadang.

Forum Diskusi Tenaga Penyuluh Kebahasaan dan Kesastraan dan Lokakarya Eksternal Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa digelar pada tanggal 9 s.d. 12 Juli 2018. Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari Kepala Balai Kantor Bahasa seluruh Indonesia, Aliansi Jurnalistik Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan perwakilan dari lembaga negara lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, dan Badan Informasi Geospasial. Acara ini berbentuk diskusi panel untuk mengefektifkan penyusunan pedoman sertifikasi ahli bahasa.  (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3725 kali