Kemendikbud: Sistem Zonasi Sangat Tepat untuk Pemerataan Pendidikan 14 Juli 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Sistem zonasi, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem sebelumnya, yakni sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan adalah calon siswa rumahnya paling dekat dengan sekolah.
Akan tetapi, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, Mendikbud menyampaikan bahwa penetapan zonasi tidak dapat dibuat dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Pemerintah daerah dapat menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa menggunakan nilai sebagai indikator seleksi,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Namun di awal penerapannya, tidak sedikit keluhan dari para orang tua siswa mengenai hitungan nilai oleh pihak sekolah yang dianggap merugikan calon siswa berprestasi. Selain itu, ada masukan masyarakat agar pemerintah mengevaluasi sistem zonasi yang mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pada prinsipnya sistem zonasi adalah untuk lebih mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah, sehingga mekanismenya hanya menggunakan jarak bukan nilai.
Ditambahkan Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB merupakan pelaksanaan dari Pasal 53A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Peraturan ini bukan peraturan baru, karena Permendikbud itu tidak boleh bertentangan dengan PP,” ujarnya.
Dalam penerapannya, sistem zonasi mendapat apresiasi dari masyarakat, selain sebagai upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan, ternyata juga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Jakarta, 13 Juli 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman : www.kemdikbud.go.id
Sumber :
Sistem zonasi, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem sebelumnya, yakni sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan adalah calon siswa rumahnya paling dekat dengan sekolah.
Akan tetapi, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, Mendikbud menyampaikan bahwa penetapan zonasi tidak dapat dibuat dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Pemerintah daerah dapat menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa menggunakan nilai sebagai indikator seleksi,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Namun di awal penerapannya, tidak sedikit keluhan dari para orang tua siswa mengenai hitungan nilai oleh pihak sekolah yang dianggap merugikan calon siswa berprestasi. Selain itu, ada masukan masyarakat agar pemerintah mengevaluasi sistem zonasi yang mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pada prinsipnya sistem zonasi adalah untuk lebih mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah, sehingga mekanismenya hanya menggunakan jarak bukan nilai.
Ditambahkan Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB merupakan pelaksanaan dari Pasal 53A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Peraturan ini bukan peraturan baru, karena Permendikbud itu tidak boleh bertentangan dengan PP,” ujarnya.
Dalam penerapannya, sistem zonasi mendapat apresiasi dari masyarakat, selain sebagai upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan, ternyata juga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Jakarta, 13 Juli 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman : www.kemdikbud.go.id
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3293 kali
Editor :
Dilihat 3293 kali