Mendikbud Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Pendidikan Akademis dan Non-Akademis  24 Juli 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Pada tahun ke-7 pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pendidikan akademis dan non-akademis.

 

Berbicara di hadapan 237 kepala sekolah pada Lokakarya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahap II, di Golden Boutique Angkasa, Jakarta, Rabu malam (18/7), Mendikbud mengingatkan dimensi lain dalam pendidikan dasar yang harus ditangani dalam membentuk anak didik, yaitu etika, estetis, dan kinestetik.

 

Guru hendaknya bukan hanya mengutamakan kemampuan akademis, seperti membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga kemampuan siswa dalam kemampuan non-akademis, seperti kemampuan berkeseniannya. “Tugas kementerian sekarang berat, mengasah dari estetis, bagian dari penguatan pendidikan karakter. Guru harus pandai memahami bahwa anak-anak di SD itu pendidikan dasar. Mutlak harus diberikan,” ujar Muhadjir.  

 

Pendidikan kesenian bertujuan untuk mengasah kehalusan budi anak, bukan berarti untuk menjadikan anak sebagai seniman, namun kehalusan budi tersebut nantinya tercermin dalam cara berbahasa, berkomunikasi, dan menghadapi situasi krisis. Begitu pula dengan olahraga, bukan berarti sekolah akan menjadikan anak sebagai olahragawan, namun jiwa sportivitas, pengakuan atas prestasi orang lain, dan kejujurannya yang diasah.

Mendikbud berharap, para guru memahami alasan diberikannya sarana kesenian ini. Untuk itu Ia berpesan agar jangan sampai sarana dibiarkan terlantar dan tidak terurus. “Kesenian bagian dari taksonomi pendidikan, ada yang hilang kalau kita abaikan etika, estetis, dan kinestetiknya,” tambahnya.

 

Total satuan pendidikan yang sudah terfasilitasi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan hingga tahun 2018 sebanyak 4.537 sekolah. Tahun ini merupakan tahun terakhir bantuan diberikan melalui mekanisme APBN Kemendikbud. Mulai tahun 2019, program serupa akan dilaksanakan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lagi sekolah di seluruh Indonesia. (Prani Pramudita)

 
 

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5752 kali