Ombudsman Dukung Penerapan Kebijakan Zonasi  19 Juli 2018  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Su'adi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan kebijakan zonasi untuk pemerataan akses pendidikan. Hasil pemantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan Ombudsman beberapa tahun yang lalu menghasilkan rekomendasi untuk menerapkan sistem zonasi.

"Kami menghargai dan mendorong untuk penerapan zonasi ini. Sistem sebelumnya, adanya favoritisme sekolah itu bukan saja menimbulkan ketidakadilan namun juga menjadi sumber korupsi dan membangun segregasi yang menurut saya sangat membahayakan," kata Ahmad Su'adi dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ahmad Su'adi menambahkan pihaknya dengan serius mengawal implementasi kebijakan zonasi ini. "Kami terus melakukan pemantauan, dan juga berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag karena juga terkait dengan madrasah," kata Ahmad. Salah satu rekomendasi Ombudsman adalah peraturan tentang PPDB hendaknya dikeluarkan sejak awal tahun dan tidak terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB.

Menanggapi pertanyaan tentang penyalahgunaan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), ia mengatakan masalah utamanya adalah mentalitas sebagian masyarakat Indonesia. "Di daerah-daerah yang sangat sulit seperti NTT, Kalimantan Barat tidak ada masalah. Yang jadi masalah justru di daerah yang subur, makmur, kaya raya seperti Jawa Tengah, jadi ini masalah mentalitas," tambah Ahmad. Ia berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dinas pendidikan berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait SKTM ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. PPDB hanyalah salah satu aspek saja, namun kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan. "Kebijakan zonasi ini, terkait PPDB itu bukan satu-satunya. Zonasi ini terkait dengan banyak hal sesuai dengan upaya kita untuk melakukan reformasi sekolah," kata Mendikbud.

Menurut Muhadjir, reformasi sekolah sudah digulirkan sejak dua tahun yang lalu yaitu dengan adanya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Selain itu reformasi sekolah yang terkait beban kerja guru, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008. Kebijakan zonasi juga memiliki kaitan dengan penguatan pendidikan karakter yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2044 kali