Kemendikbud Apresiasi Kerja Bersama Selamatkan Benda Cagar Budaya 30 Agustus 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud -- Pemerintah Republik Indonesia menerima kembali benda cagar budaya yang berhasil diselamatkan oleh Pemerintah Australia dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) kepada Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Turut hadir Duta Besar RI di Australia, Duta Besar Australia di Indonesia, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian RI.
"Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun takbenda," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Mendikbud mengapresiasi pemerintah Australia yang cepat merespon keinginan pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan tengkorak Asmat yang ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014. Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya. Tengkorak tersebut kemudian diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli dan berasal dari Suku Asmat dan Dayak. Kemudian, Department of Communication and the Arts Australia menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia. Apresiasi juga diberikan kepada Kemenlu yang yang telah berupaya keras menyelamatkan berbagai benda cagar budaya yang banyak diselundupkan dan diperdagangkan di luar negeri.
Penyerahan kembali benda cagar budaya ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya. “Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum. Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers,” tutur Menlu Retno Marsudi.
Ditambahkan Retno, hal ini dapat dilakukan atas kerja sama yang baik antara Kemenlu RI, Kemendikbud RI, Kepolisian RI, Australian Federal Police, Department of Communication and the Arts Australia, Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Department of Home Affairs and Border Protection Australia, Kedutaan Besar RI di Canberra, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Benda cagar budaya tersebut terdiri atas tiga tengkorak Suku Asmat dan dua tengkorak Suku Dayak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak dimaksud tergolong sebagai benda cagar budaya. Dan oleh karena itu, dilarang untuk dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dengan izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyerahan tengkorak kali ini merupakan pengembalian benda cagar budaya Indonesia yang kedua kalinya dilakukan oleh pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra. Penyerahan yang pertama terjadi pada tahun 2006 berupa 1 (satu) buah tengkorak suku Asmat, dan selama ini disimpan di KBRI Canberra. Tengkorak yang diterima hari ini, sementara waktu akan disimpan dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (Dit. PCBM) Kemendikbud.
Lebih lanjut, Dirjenbud menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 (Convention the Means of Prohibiting and Oreventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property). "Kemdikbud telah menyusun naskah akademiknya, namun perlu dilakukan sinergi dengan kementerian lain terutama Kementerian Luar Negeri untuk merealisasikan ratifikasi konvensi tersebut," kata Hilmar. (*)
Jakarta, 29 Agustus 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 149/Sipres/A5.3/HM/VIII/2018
"Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun takbenda," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Mendikbud mengapresiasi pemerintah Australia yang cepat merespon keinginan pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan tengkorak Asmat yang ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014. Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya. Tengkorak tersebut kemudian diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli dan berasal dari Suku Asmat dan Dayak. Kemudian, Department of Communication and the Arts Australia menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia. Apresiasi juga diberikan kepada Kemenlu yang yang telah berupaya keras menyelamatkan berbagai benda cagar budaya yang banyak diselundupkan dan diperdagangkan di luar negeri.
Penyerahan kembali benda cagar budaya ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya. “Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum. Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers,” tutur Menlu Retno Marsudi.
Ditambahkan Retno, hal ini dapat dilakukan atas kerja sama yang baik antara Kemenlu RI, Kemendikbud RI, Kepolisian RI, Australian Federal Police, Department of Communication and the Arts Australia, Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Department of Home Affairs and Border Protection Australia, Kedutaan Besar RI di Canberra, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Benda cagar budaya tersebut terdiri atas tiga tengkorak Suku Asmat dan dua tengkorak Suku Dayak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak dimaksud tergolong sebagai benda cagar budaya. Dan oleh karena itu, dilarang untuk dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dengan izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyerahan tengkorak kali ini merupakan pengembalian benda cagar budaya Indonesia yang kedua kalinya dilakukan oleh pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra. Penyerahan yang pertama terjadi pada tahun 2006 berupa 1 (satu) buah tengkorak suku Asmat, dan selama ini disimpan di KBRI Canberra. Tengkorak yang diterima hari ini, sementara waktu akan disimpan dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (Dit. PCBM) Kemendikbud.
Lebih lanjut, Dirjenbud menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 (Convention the Means of Prohibiting and Oreventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property). "Kemdikbud telah menyusun naskah akademiknya, namun perlu dilakukan sinergi dengan kementerian lain terutama Kementerian Luar Negeri untuk merealisasikan ratifikasi konvensi tersebut," kata Hilmar. (*)
Jakarta, 29 Agustus 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 149/Sipres/A5.3/HM/VIII/2018
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1606 kali
Editor :
Dilihat 1606 kali