Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas dapat Menjadi Pegawai Pemerintah melalui Seleksi  10 Oktober 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi. Seleksi yang dimaksud tersebut adalah seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018).

“Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar”, ujar Muhadjir.

Mendikbud menambahkan, soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua kalangan usia. Tes ini adalah pintu keluar, terutama untuk mereka yang tidak bisa ikut karena usia, yaitu bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi untuk yang di luar syarat usia juga boleh artinya yang usianya belum 35 juga boleh mengikuti PPPK.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini, nanti Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan harapan kita setelah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, kita buka lagi dengan jalur PPPK”, tutur Muhadjir.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer   K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status. (Pramudita Prani/Miranti).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6421 kali