Kemendikbud Gelontorkan Rp 100,13 Miliar untuk Bangun dan Renovasi Sekolah Dasar  28 Oktober 2018  ← Back

Tangerang, Kemendikbud — Dalam rangka mempercepat pemerataan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pembinaan SD (PSD) memberikan bantuan sarana prasarana dalam program pembangunan unit sekolah baru (USB) dan renovasi Sekolah Dasar di Tahun 2018. Khusus untuk SD, tahun ini, Kemendikbud menggelontorkan anggaran sebesar Rp100,13 miliar, untuk membangun 15 USB dengan anggaran Rp32,94 miliar dan merenovasi 53 SD rujukan dan SD lainnya yang sangat prioritas di berbagai wilayah Indonesia dengan anggaran Rp67,19.

“Dengan kebijakan zonasi yang ditetapkan oleh Pak Menteri, kami harap melalui sekolah-sekolah terpilih di zonanya itu, secara bertahap akan kami benahi melalui renovasi. Mudah-mudahan nanti sekolah ini dalam rangka meningkatkan mutunya bisa mengimbaskan kepada SD yang lain,” ujar Direktur PSD, Kemendikbud, Khamim, dalam wawancara di kantor Kemendikbud, pada Minggu (28/10/2018).

Melalui kegiatan Lokakarya Supervisi dan Evaluasi Proses Pembangunan USB dan Renovasi Sekolah Dasar 2018 yang diselenggarakan Direktorat PSD di Tangerang, pada 25 s.d. 27 Oktober 2018, Khamim menegaskan Pemerintah ingin memastikan bangunan sekolah yang dibangun berkualitas baik, aman, dan nyaman digunakan untuk proses pembelajaran oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, agar penggunaan anggarannyapun sesuai dengan perencanaan sehingga akuntabilitas pelaporan keuangannya dapat tercapai.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan yang tahap satu, minimal 50 persen proses pembangunan dan renovasi sudah berjalan. Alhamdulillah sudah ada yang 53 persen,51 persen bahkan ada yang 80 persen dari sekolah-sekolah yang hadir,” jelasnya.

Program pembangunan USB dan renovasi SD secara swakelola ini, selain melibatkan peran sekolah dan masyarakat sekitar juga melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian teknik bangunan yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud sebagai tim teknis perencana dan pengawas.

Narasumber Lokakarya Supervisi dan Evaluasi Proses Renovasi Sekolah Dasar 2018, Baedhowi, mengatakan pembangunan dan renovasi sekolah secara swakelola ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat yang sangat bagus. “Guru merasa ilmunya bermanfaat, di situ bisa mengerahkan murid-murid ikut berpartisipasi, melatih keterampilan murid,” ujar Baedhowi.

Selain itu, proses pembangunan dan renovasi sekolah yang juga melibatkan warga sekitar sekolah sehingga masyarakat di sekitarnya pun merasa memiliki sekolah tersebut. Hal ini juga mendorong tanggung jawab dalam peningkatan kualitas bangunan yang baik.

Dari segi keuangan, ungkap Baedhowi, program renovasi dan pembangunan SD secara swakelola ini juga dinilai lebih efisien. “Dana yang diterima sekolah bisa mencapai 90 persen setelah pajak dibandingkan jika renovasi sekolah dilakukan oleh pihak ketiga atau pemborong,” tambahnya.

Senada dengan itu, menurut Indrajati Sidi, narasumber lain dalam lokakarya tersebut, mengatakan program pembangunan USB dan renovasi SD dengan swakelola ini perlu diteruskan karena ada solusi bersama bagi berbagai pihak. “Dalam membangun ruang kelas, tidak perlu kontraktor yang rumit dan hasilnya pun belum tentu baik serta sesuai keinginan sekolah penerima bantuan,” jelasnya.

Indrajati menambahkan, renovasi sekolah dengan secara swakelola ini agar diaplikasikan juga dalam renovasi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). “SMP dan SMA bisa memanfaatkan tenaga SMK karena semua kemampuan ada di situ,” pungkas Indrajati.

Pada tahap pertama, sekolah penerima bantuan masing-masing telah menerima 70 persen dana program pembangunan USB dan renovasi SD pada Juli 2018. Tahap selanjutnya, berdasarkan proses pembangunan yang berjalan. Sebanyak 39 sekolah telah menerima 100 persen dana pembangunan dan renovasi pada Oktober 2018. Sisanya, pemerintah tetap akan memperhatikan perkembangan sekolah hingga bantuan pada tahap pertama mencapai 50 persen.





Jakarta, 28 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 215/Sipres/A5.3/HM/X/2108

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8005 kali