Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda  15 Oktober 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap kekayaan budaya di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dalam acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2018. Kemendikbud juga menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 30 provinsi karya budayanya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Penetapan karya-karya budaya menjadi warisan budaya takbenda nasional ini merupakan suatu langkah penting karena dasarnya adalah perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid, di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Apresiasi ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak 21 Februari 2018. Di mana selama prosesnya melibatkan tim ahli, narasumber, Dinas Kebudayaan seluruh Indonesia, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya. Beberapa proses yang dilakukan selama rangkaian adalah mulai dari rapat koordinasi antara pusat dan daerah, membahas usulan, proses verifikasi, penilaian, hingga penetapan.

“Proses penetapan warisan budaya takbenda tahun 2018 ini turut melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 416 usulan karya budaya masuk ke kami, lalu kami lanjutkan ke tahap proses verifikasi hingga jumlah karya budaya mengerucut menjadi 264 karya budaya. Pada tahap akhir, para panitia kemudian melakukan sidang bersama para perwakilan daerah, dan dihasilkan sebanyak 225 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018,” jelas Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly.

Dengan penetapan ini, Indonesia memiliki 819 Warisan Budaya Takbenda dari 8.065 karya budaya. Proses penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013. Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Warisan Budaya Tak Benda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkret dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam benda, kemudian juga sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat.

Selain memberikan sertifikat penetapan karya budaya kepada 30 provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut memberikan penghargaan kepada dua provinsi yang berkontribusi paling baik pada tahun ini. Adapun kedua provinsi itu adalah Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta sebagai provinsi dengan jumlah karya budaya terbanyak yang ditetapkan, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan peningkatan jumlah terbanyak. (*)

Jakarta, 11 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3788 kali